Pemerintah Arab Saudi Buka Ibadah Umrah Pasca Haji, Jemaah Tidak Diwajibkan Vaksin Menginitis

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur.-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi umat Islam di dunia yang ingin umrah ke tanah suci. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi membuka kembali ibadah umrah pasca hari raya idul adha 2024.

Tepatnya, mulai 14 Dzulhijjah 1445H atau bertepatan dengan tanggal 20 Juni 2024 atau hari ini.

IPada pelaksanaan ibadah umrah mulai hari ini dibuka, para jemaah tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin menginitis.

Tentu kabar ini merupakan kabar gembira bagi para calon jemaah umrah. Pasalnyam, pembukaan umrah lebih cepat dan tidak diwajibkannya vaksin meningitis ini.

BACA JUGA:BSI Terima Kunjungan Kehormatan Vice Grand Syekh Al-Azhar, Sertifikasi Halal jadi Pembahasan

BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Siap Beraksi, Ini Targetnya

Hal itu merupakan kesempatan sekaligus kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Saudi dalam melayani jemaah umrah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur.

“Informasi ini sebagaimana disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Al Rabiah saat mengunjungi Indonesia beberapa waktu lalu dan telah dikonfirmasi langsung oleh AMPHURI ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Firman M Nur dalam keterangan tertulisnya dari Mekkah, Arab Saudi, Kamis 20 Juni 2024.

Firman mengatakan, jika Menteri Tawfiq menyampaikan bahwa mulai tahun ini Pemerintah Saudi membuka kesempatan kepada jemaah Indonesia untuk bisa berangkat umrah mulai 14 Duzulhijjah 1445H (20 Juni 2024).

Setiap jemaah sudah bisa mengajukan visa umrah mulai 12 Dzulhijjah 1445H kemarin dan hingga saat ini Pemerintah Saudi belum pernah mengeluarkan edaran terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah, sebagaimana pemberitaan yang beredar saat ini.

Vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jemaah haji dan tidak wajib bagi jemaah umrah.

BACA JUGA: HUT Bhayangkara ke-78, Polres Mukomuko Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Perlu Diwaspadai, JPPI Ungkap Kecurangan-kecurangan Dalam PPDB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan