Kabar Gembira, Ibadah Umrah Pasca Haji Sudah Dibuka, Jemaah Tidak Wajib Vaksin Menginitis

Kabar Gembira, Ibadah Umrah Pasca Haji Sudah Dibuka, Jemaah Tidak Wajib Vaksin Menginitis-istimewa/Bengkuluekspress.-

Artinya, perjalanan umrah baik perorangan maupun kelompok harus melalui PPIU yang berizin. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan jamaah dalam menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.

BACA JUGA:Perwira Polres Mukomuko Dimutasi, Berikut Daftar Nama-namanya

BACA JUGA:Kuburan Dibongkar untuk Autopsi, Korban Diduga Bukan Bunuh Diri

Sehingga, bagi yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

"AMPHURI dengan 654 PPIU anggotanya siap melayani masyarakat muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah pada tahun 1446H dengan pelayanan yang terbaik, aman dan nyaman. Selamat bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah, semoga dimudahkan dalam perjalanan dan seluruh proses manasiknya,” terang Firman. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan