Gugatan Sengketa Balon Pasangan Perseorangan Diterima oleh Instansi Ini

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE --

harianbengkuluekspress.id  - Setelahnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dari hasil verifikasi adminstrasi terhadap dukungan pasangan bakal calon (Balon) perseorangan Pitra Martin dan Gusti Rahmat. Namun atas keputusan tersebut, pihak pasangan perseorangan tersebut melakukan sengketa ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BU, pada Kamis sore 20 Juni 2024.

Saat ditemui, Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE membenarkan atas adanya laporan sengketa yang dilakukan oleh pihak pasangan calon perseorangan Pitra Martin dan Gusti Rahmat melalui pihak pengacaranya.

"Ya, benar untuk laporan sengketa tersebut sudah kita terima sore kemarin," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa dalam gugatan yang dilakukan oleh pasangan bakal calon perseorangan tersebut tidak menerima hasil keputusan yang ditetapkan oleh pihak KPU yang menyatakan tidak memenuhi syarat.

"Pada intinya isi sengketa atau gugatan yang dilakukan oleh pihak bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak menerima hasil keputusan KPU BU terhadap syarat dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," terangnya.

Lebih lanjut Tri menyampaikan, bahwa laporan sengketa yang dilakukan oleh pihak bakal pasangan calon perseorangan tersebut sudah diterima oleh pihak Bawaslu BU. Saat ini pihak pasangan bakal calon perseorangan tersebut masih melakukan proses perbaikan dokumen persyaratan sengketa. Dengan masa waktu perbaikan persyaratan sengketa dilakukan selama 3 hari sejak dilakukannya laporan tersebut.

"Sudah kita terima dan mereka mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan sengketanya," ungkapnya.

BACA JUGA:Hulubalang Mundur dari Kelola Parkir Alfamart, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kesehatan Kulit dan Kelamin, Begini Cara dan Tipsnya

Lebih lanjut Tri menyampaikan, setelah persyaratannya sudah lengkap baru pihaknya melakukan kajian dan melakukan register. Setelah itu baru dilakukan rapat tertutup antara pihak terkait dalam hal ini KPU dan bakal calon pasangan perseorangan. Namun bila tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan kembali dengan rapat terbuka.

"Saat ini kita masih menunggu proses perbaikan syarat sengketa, setelah itu baru kita kaji dan lakukan register. Setelah itu baru dilakukan rapat tertutup antara pihak terkait dalam hal ini KPU dan bakal calon pasangan perseorangan. Namun bila tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan kembali dengan rapat terbuka," pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh pihak KPU BU, hasil perbaikan berkas syarat dukungan bakal calon tersebut hanya 12.958 dukungan yang memenuhi syarat. Sedangkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 21.875 dukungan. Sehingga dinyatakan TMS karena kurang dari dukungan minimal sebanyak 21.785 dukungan yang telah ditetapkan. Sementara itu untuk gugatan sengketa yang dilakukan oleh bakal calon perseorangan tersebut yakni menyatakan 9 ribu dokumen dukungan gagal upload karena gangguan aplikasi silon, aplikasi silon tidak bisa dibuka sehingga tidak bisa melakukan upload data. Kemudian data sudah sempat terupload di aplikasi silon namun gagal atau tombol verifikasi tidak bisa dilakukan klik sehingga dokumen dukungan tidak bisa tersimpan. Lalu terjadinya kelangkaan bbm Sehingga menghambat distribusi data dari kecamatan-kecamatan, serta terjadinya pemadaman Listrik Lebih dari 12 jam sehingga tidak bisa mengakses internet untuk upload data dukungan. Dari gugatan tersebut pihaknya bakal pasangan calon perseorangan tersebut meminta pihak KPU BU untuk membatalkan putusan yang menyatakan tidak memenuhi syarat terhadap dukungan bakal calon perseorangan tersebut.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan