Jabatan Kades Jadi 8 Tahun di Seluma sedang Diproses

--

Harianbengkuluekspress.id - Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa selangkah lagi mulai di implementasikan di kabupaten Seluma.

Sehingga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, sebanyak 182 kepala Desa   di Kabupaten Seluma akan menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto mengatakan, saat ini SK perpanjangan masa jabatan 182 Kades masih dalam proses.

"SK perpanjangan Kades saat ini masih dalam proses verifikasi.  Dari 182 desa hanya 181 yang akan menerima SK perpanjangan sebab satu desa yakni Desa Kemang Manis statusnya masih Plt,” tegasnya.

BACA JUGA:Tes Urine, 20 Anggota Polres Kaur Negatif

BACA JUGA:Bayi Ditemukan di Bawah Pohon, Dibuang Ketika Baru Berumur 3 Hari

Lanjutnya, sebelumnya pihak PMD juga telah berkoordinasi dengan para kades, memastikan kades bersedia diperpanjangan masa jabatannya. Ditambahkan, terkait penyerahan SK perpanjangan kades,  dirinya belum bisa memastikan kapan SK tersebut bakal diserahkan.Sebab saat ini proses pembuatan SK perpanjangan kades masih dalam proses.

"Baik itu kades yang baru menjabat maupun yang dipenghujung jabatan semua akan diperpanjang, Dan sudah kami koordinasikan, guna memastikan seluruh Kades siap diperpanjangan masa jabatannya,” sampainya. (Jefrianto)

Tag
Share