Usul Mediasi Guru Asusila Siswi, Ini Keterangan Kuasa Hukum Terduga Pelaku

Ist/BE Puspa Erwan SH penasehat hukum oknum guru memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret Pi setelah membesuk Pi di Polresta Bengkulu, Rabu, 26 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Asmara terlarang antara guru dan siswi salah satu SMA Negeri di Kota Bengkulu masih dalam pengembangan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu. Meski oknum guru berinisial Pi (48) telah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan, tetapi Pi berupaya mengusulkan dilakukan mediasi perdamaian. 

Hal tersebut disampaikan penasehat hukum Pi, Puspa Erwan SH saat membesuk Pi di Polresta Bengkulu, Rabu 26 Juni 2024. 

"Kita membuka diri jika ada upaya melakukan mediasi antara klien kami dan korban, karena hal tersebut juga baik bisa membuka ruang berdamai. Untuk kasusnya masih pengembangan, kita masih menunggu itu," jelas Puspa. 

Antara tersangka Pi dan korban berinisial Ai (16) bisa dibilang pacaran. Selama berhubungan mereka saling tahu status masing-masing. Ai tahu jika Pi mempunyai istri dan anak, sementara Pi juga tahu keseharian korban Ai. Hubungan terlarang keduanya tetap berlanjut sampai akhirnya diketahui oleh orang tua Ai.

BACA JUGA:Layanan Bakti Kesehatan Polresta, Ini Pelayanan Kesehatan yang Diberikan untuk Warga Kota Bengkulu

BACA JUGA:RSUD Arga Makmur Bergejolak, Pasien Dialihkan ke Rumah Sakit Lain

"Mereka tahu status masing-masing, tetapi hubungan asmara keduanya tetap saja berlanjut. Terkait dengan asusila ada indikasi atau pasal 81," ungkap Puspa.

Oknum guru tersebut berinisial Si (48) warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Pria beristri tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila terhadap muridnya berinisial Ai siswi kelas 2 SMA.

Lebih lanjut Kasubnit mengatakan, modus terduga pelaku menawarkan korban mendapatkan nilai tinggi. Ternyata modus tersebut ampuh untuk memperdaya korban. Setidaknya dari Januari 2024 sampai 14 Juni 2024 asusila antara korban dan terduga pelaku telah berlangsung.

Artinya lebih dari 3 kali pelaku melakukan asusila terhadap korban. Beberapa kali terduga pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan Pariwisata Pantai Panjang untuk melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Apakah ada korban lain selain korban, Kasubnit mengatakan sementara hanya satu orang. 

BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades Dirancang, Ini Dasar dan Waktu Pelaksanaannya

"Iya benar, bukan hanya sekali. Kami masih mendalami keterangan pelaku untuk lebih jelasnya," tutup Kasubnit PPA, Ipda Nava Nur Arachfa. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share