Duh, Bengkulu Urutan Pertama Kualitas Udara Terburuk, Ini Daftar 10 Provinsi Lainnya

tangkap layar, data kualitas Udara di Indonesia dalam ISPU KLHK 28 Juni 2024-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Provinsi Bengkulu masuk dalam urutan pertama dari 10 Provinsi dengan kualitas udara terburuk di Indonesia,  hal itu dilihat dari data kualitas Udara di Indonesia melalui  penghitungan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara 

ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

Berdasarkan halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 08.00 WIB. 

Terungkap indeks kualitas udara di Bengkulu sebesar 94.Posisi kedua, ada Jawa Barat yang menempati posisi kedua terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara 91.

BACA JUGA:Groundbreaking Rafflesia Rendezvous, Kawasan Sentra Terintegrasi di Pusat Olahraga

BACA JUGA:Tak Tahu Batubara Penyebab Krisis Iklim, Ini Hasil Penelitian Kanopi Bengkulu Terhadap Pelajar dan Mahasiswa

Kemudian, di posisi ketiga ada Jawa Timur dengan indeks kualitas udara 83 (lihat daftar-red) 

Perhitungan ISPU tersebut berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. 

Dan pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.

Mengacu pada Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Berikutnya, kualitas udara sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif.

Sementara, kualitas udara berbahaya pada rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.

BACA JUGA:Pendaftaran Terakhir 30 Juni 2024, Komisi Yudisial Buka Lowongan kerja, Berikut Syaratnya

Tag
Share