PKPU Pilkada 2024 Keluar, Rohidin Melenggang ke Pilgub Bengkulu
Rohidin Mersyah dipastikan bisa maju Pilgub Bengkulu 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Teka-teki mengenai nasib Gubernur Bengkulu, Prof Dr H Rohidin Mersyah MMA apakah masih bisa mencalon lagi atau tidak pada Pilgub 20024 terjawab sudah.
Hal ini setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam pasal 19 PKPU tersebut 19 berbunyi: Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/wali kota dengan bupati/wali kota, dan jabatan wakil bupati/wali kota dengan wakil bupati/wali kota;
BACA JUGA:PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Keluar, Langkah Mulus Rohidin Mersyah Maju Pilgub
BACA JUGA:Era Gubernur Rohidin, Pemprov Bengkulu Raih WTP 7 Kali Berturut-turut
b. masa jabatan yaitu: 1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau, 2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Berdasarkan poin e diketahui jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sedangkan jabatan pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pjs) tidak dihitung karena tidak dilantik.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, hadirnya PKPU terbaru itu tentu disambut baik.
"Apa yang telah diputuskan PKPU itu, sudah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Rohidin, Senin, 2 Juli 2024.