Pengawas Partisipatif Kampanye Pilkada, Ini Ajakan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu pada Masyarakat
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat.--
Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat bisa menjadi pengawas partisipatif dalam proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu kota, Rahmat Hidayat. Dia mengatakan, hal itu dilakukan, sebab Bawaslu kota kekurangan sumber daya manusia (SDM), sehingga dibutuhkanlah pengawas partisipatif.
Dengan warga menjadi pengawas partisipatif ikut membantu Bawaslu dalam mengawal proses dari Pilkada nanti. Untuk masyarakat yang ingin mengadu ataupun melaporkn adanya pelanggaran kampanye dapat menyampaikan ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
"Kami mengajak masyarakat kota menjadi pengawasan partisipatif, karena kita saat ini keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itulah, kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa menjadi pengawas partisipatif," terangnya, Senin, 8 Juli 2024.
Ia menjelaskan, adapun cara penyampaian hal itu melalui media sosial milik Bawaslu kota atau mendatangi kantor Bawaslu kota dengan membawa alat bukti atau lampiran laporan yang disampaikan. Sebab, jelang pemilihan nanti, sering terjadi kecurangan yang tidak terdeteksi oleh tim Bawaslu, sehingga dibutuhkanlah kerjasama dari masyarakat agar Pilkada serentak nanti bisa berjalan dengan sukses.
BACA JUGA:Waspadai BBM Oplosan, Begini Cara Mengenalinya
BACA JUGA:Percepat Realisasi Alsintan, Akjir Bulan Ini Bantuan Direalisasikan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu
"Tentu dengan dukungan dari masyarakat Pilkada 2024 bisa berjalan lancar dan juga sukses," bebernya.
Dia menambahkan, menjelang pemilihan nantinya, media sosial menjadi salah satu wadah yang sering terjadi pelanggaran di Pilkada yang dilakukan oleh masyarakat khususnya ASN, PPPK dan lainnya. Oleh karena itu, ia juga mengimbau ASN untuk mawas diri dan juga menjaga etika dalam penggunaan media sosial, jangan sampai melakukan pelanggaran.
"Jika ada ASN ataupun pegawai penerima upah dari pemerintah melakukan politik praktis akan dilaporkan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan sanksi atau hukuman paling berat yaitu pemecatan, penurunan pangkat dan bisa juga tidak dapat naik pangkat," demikian tutupnya. (Bhudi Sulaksono)