Mobnas Baru Pimpinan Dewan Kuras Anggaran Segini

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti --

harianbengkuluekspress.id  – Tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko untuk periode 2024-2029 dibeli mobil dinas (Mobnas) baru. Anggaran telah disiapkan di APBD Mukomuko sekitar Rp 2 miliar dan mobil yang akan dibeli 1 unit Mitsubishi Pajero dan 2 unit Toyota Fortuner.

“Anggaran untuk pembelian mobil dinas untuk tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko telah disediakan di APBD tahun 2024,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH dikonfirmasi BE, Selasa 9 Juli 2024. 

Menurutnya,  untuk pembelian mobil dinas itu telah melalui mekanisme e-Katalog dan tengah diproses. Karena pembeliannya dilakukan secara langsung ke perusahaan penyedia mobil.

”Saat ini masih proses, diperkirakan bulan ini mobil tersebut sudah dibeli. Sekarang pihaknya sedang melakukan survei harga ke perusahaan Mitsubishi dan Toyota. Kalau jumlah mobil yang kita beli hanya  3 unit  dan seluruhnya untuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko yang baru nanti yakni Ketua DPRD, Waka I dan Waka II," katanya. 

BACA JUGA:Pengurus Koperasi Dilatih Tingkatkan SDM, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Telusuri Rekam Jejak Calon Kadinkes, Ini Penjelasan Pj Sekda Kota Bengkulu

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko membeli mobil dinas untuk unsur pimpinan dewan yang baru. Tujuannya tidak lain untuk memperlancar tugas dan fungsi sebagai pimpinan dewan. Karena mobilitas unsur pimpinan dewan sangat tinggi. Bukan hanya turun langsung di tengah-tengah masyarakat, akan tetapi mereka juga banyak menghadiri undangan penting dari pemerintah daerah di luar Kabupaten Mukomuko. Sedangkan 3 unit mobil dinas yang dipakai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko yang sekarang ini. Diantaranya 1 unit Mitsubishi Pajero yang dipakai Ketua DPRD, 2 unit Toyota Fortuner yang dipakai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II akan ditarik Pemkab  Mukomuko. Mengenai nanti akan dipinjam pakaikan, pihaknya belum mengetahui. Kalaupun akan dipinjam pakaikan ke perangkat daerah lainnya tentu harus ada petunjuk atau persetujuan dari pimpinan.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan