Modus Korupsi E-Katalog Jadi Atensi Satgas KPK RI

Harianbengkuluekspress.id - Banyaknya keluhan para pengusaha di Provinsi Bengkulu atas modus penyalahgunaan wewenang atau praktek korupsi pada sistem e-katalog di Provinsi Bengkulu ini.

Satgas 1 Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tegas menyatakan sudah memantau aktivitas sistem e-katalog khusus infrastruktur.

Menanggapi proses pelelangan proyek infrastruktur di instansi vertikal yang ada di Provinsi Bengkulu yang terindikasi adanya praktek korupsi dan juga dugaan modus dengan tameng sistem e-katalog yang berimbas pada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Satgas 1 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Teguh Widodo pun mengatakan, pihaknya sudah dan terus melakukan pemantauan dengan menggunakan sistem elektronik audit.

BACA JUGA:Mutasi Terakhir, Jelang Pilkada, Segini Pejabat yang Dimutasi

BACA JUGA:Bapak Tewas Gantung Diri, Ibu dan Anak Tewas Bersimbah Darah, di Sini Kejadiannya

"Modus yang digunakan oleh para pengusaha ataupun pihak instansi vertikal bidang infrastruktur dipastikan tetap bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, kita sudah memiliki sistem audit elektronik yang dimiliki KPK semuanya akan terbaca dalam sistem dan bisa kita proses," tegas Teguh usai menutup kegiatan diskusi pencegahan korupsi bersama pelaku usaha dan asosiasi pengusaha di kantor Kadin Provinsi Bengkulu, Jumat, 12 Juli 2024. 

Teguh menjelaskan, dalam sistem E-Audit, pihaknya bisa melihat modus-modus yang dilakukan pihak-pihak di dalam proses lelang infrastruktur.

"Kita bisa melihat modus-modusnya siapa saja perusahaan yang sering dipilih. Dari modus-modus yang ada akan kita analisis dan bisa ditindak sesuai aturan yang ada," bebernya.

Teguh mengungkapkan, dalam sistem e-katalog memang sifatnya sudah terpos-pos dalam pengadaan dan penawaran yang dilakukan perusahaan. Tetapi, tetap bisa ditindaklanjuti dengan sistem audit yang dimiliki KPK RI

BACA JUGA:Patroli Dialogis di Wilayah Rawan Kriminalitas

"Soal e-katalog menjadi tameng dalam pelelangan tentu bisa di baca, di dalam e-katalog ada perusahaan tertentu terus di klik padahal ada perubahan lain yang lebih bagus dan kompeten. Hal itu menjadi tanda tanya kita, kenapa itu. Dan modus itu dipastikan bakal ketahuan oleh pihak audit karena prosesnya sudah elektronik," ujarnya.

Terkait adanya proyek infrastruktur yang pengerjaannya bermasalah dan bahkan sudah menjadi temuan pihak lembaga audit negara ataupun sudah menjadi temuan aparat penegak hukum. Tegus menyatakan, bahwa proses yang sudah terjadi dan menjadi temuan lembaga audit tentu ada prosedurnya. Misal, temuan BPK selama 60 hari setelah lewat dari itu dilakukan dengan penegakan hukum dan jika sudah ditangani aparat penegak hukum harus di proses sebagaimana aturan hukum yang ada.

BACA JUGA:Diduga Tertembak Oleh Oknum Aparat, 2 Warga Putri Hijau Terluka

Tag
Share