APBD Tak Mampu Perbaiki Jalan Lebong - RL, Bakal Diserahkan ke Pemerintah Pusat

Jalan Lebong - Rejang Lebong yang longsor beberapa waktu lalu akan diserahkan ke pemerintah pusat. -DOK/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Kondisi jalan lintas Kabupaten Lebong ke Kabupaten Rejang Lebong (RL) memprihatinkan. Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini menjadi langganan  longsor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso ST MSi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana mengalihkan status jalan Lebong - RL itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Kita sedang usulkan untuk alih status jalan Lebong ke RL, menjadi kewenangan pusat," terang Tejo, Minggu 14 Juli 2024.

Tejo mengatakan, jalan lintas Lebong ke Rejang Lebong itu kondisi medannya sangat berat. Kemudian kerusakannya juga sudah parah. Sementara APBD Provinsi sangat terbatas untuk melakukan perbaikan jalan penghubung dua kabupaten tersebut.

BACA JUGA: Ibu dan Bayi Dimakamkan Sesuai Amanah, Jenazah Dibawa ke Desa Ini di Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Peta Politik Pilkada BS: Koalisi Besar Siapkan 12 Nama

"Penangannya cukup luar biasa. Panjangnya juga luar biasa sampai 80 Kilometer (KM)," ungkapnya.

Selama ini, lanjut Tejo, pihaknya selalu menganggarkan Rp 3 sampai 5 miliar setiap tahunnya. Sementara jalan dengan panjang 80 KM itu, tidak sebanding dengan anggaran yang disiapkan.

"Estimasi untuk memperbaiki jalan itu membutuhkan anggaran Rp 4 miliar untuk 1 KM jalan," tegas Tejo.

Untuk mendukung peralihan status jalan penghubung dua kabupaten itu, Tejo telah meminta kepada Pemda Lebong untuk peningkatan status kewilayahan.

"Tentu itu akan mendukung peralihan status menjadi kewenangan pusat," jelasnya.

Disisi lain, Tejo mengatakan, membutuhkan syarat lain untuk meningkatkan status jalan provinsi ke pusat. Seperti pemenuhan sertifikat jalan, lebaran jalan dan lainnya.

"Baru itu bisa diusulkan ke pusat," tegasnya.

Tidak hanya itu, Tejo menjelaskan, pemerintah pusat juga meminta untuk peralihan status jalan menjadi kewenangan daerah. Seperti di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan. Yaitu di jalan lama batas Sumsel ke Kaur, menjadi kewenangan Pemda Kaur.  Termasuk jalan dari Polsek Bengkulu Selatan menuju jalan dua jalur. 

Tag
Share