Tersandung Kasus Narkoba, 2 PNS di Mukomuko Terancam Sanksi Ini

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko HafriHafri-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Dua PNS berinisial SA (38) dari Kecamatan Air Dikit dan RD (44) dari Kota Mukomuko ditangkap oleh kepolisian pada 26 Juni 2024 dengan barang bukti 0,03 gram sabu.

Saat ini, keduanya bakal diberikan sanksi oleh Pemda Mukomuko karena kasus tersebut.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko saat ini menanti laporan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait keterlibatan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dalam kasus narkoba.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kedua PNS tersebut kini ditahan di Mapolres Mukomuko.

BACA JUGA:Kapolsek Sungai Rumbai Sampaikan Khutbah Jumat, Ini Pesannnya

BACA JUGA:Warga Dihebohkan Suara Letusan Senjata Api, Begini Kejadiannya

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Sub Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menjalani rehabilitasi selama 3 hingga 6 bulan di BNNP Bengkulu.

Kasus ini menjadi perhatian serius BKPSDM Mukomuko dan menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan disiplin di kalangan PNS.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur negara untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas sebagai abdi negara.

"Kami masih menunggu laporan dari OPD tempat kedua PNS tersebut bekerja untuk selanjutnya kami tindaklanjuti," ujar Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko HafriHafri.

Niko menjelaskan, setelah laporan diterima, BKPSDM akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan kepada kedua PNS tersebut. 

"Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi ringan, sedang, atau berat, tergantung pada hasil evaluasi tim," tambahnya.

Jika ditemukan pelanggaran berat, kedua PNS tersebut berpotensi diberhentikan secara tidak hormat.

Untuk pelanggaran kategori sedang, sanksinya bisa berupa pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), sedangkan untuk pelanggaran ringan, sanksi berupa teguran akan diberikan.

Tag
Share