Alhamdulillah, Gaji Honorer Operator BIsa Dibayar Dari Dana BOS

ilustrasi operator pendataan sekolah -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira bagi para tenaga honorer operator pendataan sekolah, pasalnya  Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa dipakai untuk membayar honor mereka. 

Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi dan Transformasi Digital Direktorat PMPK Ditjen Paud Dikdasmen Kemendikbudristek, Nandana Aditya B menuturkan diperbolehkannya pembayaran honorr tenaga operator pendataan  sekolah  telah diakomodir melalui petunjuk  teknis (juknis)Bantuan Operasional sekolah,

Seperti yang dilansir pada Dapopdik Versi 2025 untuk kualitas Data Pendidikan di kanal You Tube Ditjen Paud Dikdasmen. 

" Saya juga menyampaikan beberapa update selain melalui Juknis BOS, bahwa Dana BOS itu bisa digunakan untuk pembayaran SDM pendataan, " ungkap

Per tahun 2023, pembayaran SDM pendataan itu sudah masuk dalam nomenklatur sub kegiatan khusus di dalam SIPD untuk mewadahi pemberian honor atau pendanaan untuk SDM pendataan atau operator. 

Ia mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk menginput data pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan ke Dapodik, khususnya data peserta didik.

BACA JUGA: Dana BOP dan BOSP Tahap 2 Cair, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Lomba Desa Tingkat Provinsi 2024, Ini Pemenangnya, Siap Berlaga di Tingkat Regional

Penginputan dapat dilakukan  sebelum cut off Asesmen Nasional (AN) Program Indonesia Pintar (PIP), dan khususnya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 31 Agustus 2024.

Oleh karena itu, satuan pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.

" Karena kalau melewati 31 Agustus, pemutakhirannya itu akan tidak bisa diakomodir di dalam perencaS 2025,". 

Nandana mengingatkan kepada satuan pendidikan  agar memprioritaskan pendataan peserta didik Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu, baru selanjutnya peserta didik baru. Kemudian, lakukan isian partisipasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Begitu juga dengan kepala sekolah juga perlu mengecek data yang diisikan operator sekolah ke Dapodik. Memastikan akurasi data yang diisikan di Dapodik penting untuk memberikan intervensi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"Penanggung jawab utama data dari satuan pendidikan adalah kepala sekolah. Jadi mohon kolaborasi yang baik di tingkat sekolah," ucapnya

Tag
Share