Pilkades 66 Desa Dilaksanakan 2025, Ini Penyebabnya
PILKADES: Pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan di Kabupaten Lebong tahun 2022 yang lalu.-ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.id – Sempat tertunda beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong merencanakan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 66 desa yang saat ini hanya dijabat penjabat sementara (Pjs) direncanakan akan dilaksanakan di tahun 2025 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa (Kadis PMD) Kabupaten Lebong, Saprul SE mengatakan, bahwa untuk pelaksanaan Pilkades memang telah direncanakan akan dilaksanakan di tahun 2025.
“Saat ini kita masih dalam tahap persiapan,” sampainya, Minggu 21 Juli 2024.
Lanjut Saprul, terkait pelaksanaan Pilkades pihaknya juga telah mengusulkan anggaran melalui rencana kerja (Renja) yang sebelumnya disampaikan ke Bappeda sebesar Rp 6 miliar. Akan tetapi yang dikeluarkan sebesar Rp 4 miliar, sehingga harus dilakukan penghitungan ulang dari anggaran tersebut.
“Nanti kita akan kembali menyampaikan Renja ulang,” jelasnya.
Sehingga ucap Saprul, dapat dilihat apakah anggaran yang keluar sebesar Rp 4 miliar tersebut mencukupi untuk dilaksanakan Pilkades. Sebab anggaran yang berkurang cukup besar dari pengajuan yang sebelumnya telah disampaikan.
“Mudah-mudahan anggaran nantinya mencukupi dan jika tidak cukup maka akan kita sampaikan juga,” ucapnya.
BACA JUGA:Masyarakat Diajak Awasi Pilkada, Begini Caranya
BACA JUGA:Berantas Rokok Ilegal, Kantor KPPBC TMP C Bengkulu Gencarkan Operasi Ini
Masih kata Saprul, pastinya untuk pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong akan dilaksanakan dan direncanakan di tahun 2025 mendatang. Karena jika tertunda lagi, maka nantinya akan kembali bertambah jumlah Kades yang kosong, meskipun masa jabatan desa yang saat ini belum masa pelaksanan Pilkades di perpanjang 2 tahun.
“Kita tunggu aja, Pilkades akan kita laksanakan,” tuturnya.(erik)