Jelang AKMI 2024, Kemenag Susun Standard Setting Sistem Penilaian Hasil Belajar Nasional
ilustrasi guru mengajar-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Seiring akan digelarnya Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) pada Agustus 2024.
Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menyusun standard setting pelaksanaan sistem penilaian hasil belajar secara nasional.
Direktur KSKK Madrasah, M.Sidik Sisdianto menuturkan standard setting digunakan pada proses analisi hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (IKMI) sebagai penentuan nilai batas, yang didasarkan pada analisis yang komprehensif dan objektif.
Dijelaskannya, standar setting disusun dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kearteristik peserta didik di madrasah.
Kemudian konteks pembelajaran serta standard kompetensi yang akan dicapai, laporan lengkap terkait dokumentasi yang digunakan dalam proses analisis AKMI.
BACA JUGA: Mahasiswa Agen Perubahan KTP Digital, Dukcapil Goes to Campus, Targetkan IKD Segini
"Pada akhirnya hasil AKMI memberikan gambaran kualitas pendidikan di madrasah." ungkapnya.
Ia meyakini, standard setting yang akurat dipercaya akan memberikan landasan yang kuat dalam menginterpretasikan hasil AKMI sesuai peningkatan kompetensi siswa madrasah.
Sidik berharap penyusunan standart setting dilakukan penuh integritas, jujur,transparan kepada publik, sehingga meningkatkan kepercayaan semua pihak.
"Tanpa standard setting yang tepat, tentu akan kesulitan memahami sejauh mana pencapaian kompetensi siswa dan bagaimana langkah yang harus diambil untuk memperbaiki mutu,hasil yang diperoleh juga memastikan setiap keputusan yang diambil berdasarkan hasil AKMI dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan moril," tandasnya.
Perlu diketahui, AKMI akan digelar serentah pada Agustus dengan tes diagnostik untuk menilai kompetensi literasi siswa madrasah .
Ada empat kompetensi literasi yang diujikan dalam AKMI yaitu membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya.
Peningkatan literasi mencapu standar lulusan, standar isi kurikulum, standar proses pembalajaran dan satandar penilaian pembelajaran. (**)