Penjara 11 Tahun Tak Membuat Jera, Warga Pensiunan Kembali Berulah, Ini Tingkahnya

Doni Parianata Kasat Narkoba Polres Kepahiang menunjukan barang bukti Sabu-sabu yang berhasil amankan-Doni/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Kurungan badan selama 11 tahun yang sudah dijalani, tidak membuat YG (38) warga RT 12 RW 3 Kelurahan Pensiunan jera.

Baru bebas sekitar 1 tahun, ia kembali berulah dengan perkara serupa yakni menjual belikan narkotika jenis sabu-sabu hingga akhirnya dibekuk tim buru sergap Reserse Narkoba Polres Kepahiang. 

Kasat Narkoba, Polres Kepahiang Iptu Joko Susanto SH mengatakan ketika diamankan beberapa waktu lalu, tersangka YG dalam keadaan kurang sadar dibawah pengaruh narkoba. 

"Kita juga menemukan plastik clip sisa pakai, dan tersangka ketika diamankan dalam pengaruh narkoba," sebut Joko.

BACA JUGA:Oknum Kontraktor dan LSM Dibekuk Polres Kepahiang, Ternyata Ini Kasusnya

BACA JUGA:Alcor Fest 2024: Alcor Prime Gelar Intellectual Property (IP) Event Festival Pertemukan Korporasi dengan Event

Sebelumnya,  satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang berhasil menangkap 3 orang tersangka peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja. Ketiga tersangka LR (23) dan AT (27) warga Kota Bengkulu dan YG (38) warga Pensiunan Kecamatan Kepahiang. 

LR oknum kontraktor dan AT oknum LSM lingkungan hidup merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan barang bukti 300, 71 gram

Sedangkan YG tersangka bandar sabu-sabu dengan BB 9,54 gram dikemas dalam tiga paket yakni 1 paket besar, 1 paket sedang serta 1 paket kecil siap edar. 

"Dua tersangka LR dan AT diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Bermani Ilir. Saat digeledah didalam tas warna abu-abu yang di bawak  tersangka LR, didapat paket yang diduga narkotika," terang Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Susanto SH dalam press release Jum'at 2 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Kemenko Perekonomian Buka Lowongan kerja, Pendaftaran hingga 6 Agustus 2024, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Kompolnas, 57 Dinyatakan Gagal, Berikut Daftar 50 yang Lolos

Lebih lanjut kasat menerangkan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 serta Pasal 132 KUHP. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. 

"Untuk tersangka YG merupakan residivis kasus serupa. Tentunya, akan ditambah pasalnya, sehingga ancaman lebih besar lagi," ungkap Joko. (Doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan