Pejabat Ramai-ramai Pindah ke Pemprov Bengkulu, Persetujuannya Tunggu Pihak Ini

Ilustrasi pejabat ramai-ramai pindah ke Pemprov Bengkulu. -DOK/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Para pejabat dari kabupaten dan kota rama-ramai pindah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Sejak bulan September 2024 hingga saat ini, setidaknya ada sekitar 34 orang pejabat asal kabupaten/kota mengurus pindah ke Pemprov Bengkulu. Pejabat itu berasal dari Pemda Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara, Kota Bengkulu dan Lebong.
Tidak hanya pejabat kabupaten/kota yang pindah ke Pemprov, namun juga ada 3 pejabat Pemprov yang pindah ke kabupaten. Para pejabat Pemprov tersebut pindah tugas ke Pemda Kabupaten Lebong.
Meski demikian, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MSi mengatakan, kebijakan pencabutan perpindahan ASN itu masih akan dikoordinasikan ke pemerintah pusat.
BACA JUGA:Tak Ada Penyambutan Gubernur dan Wagub Baru, Sekda: OPD Dilarang Pasang Ucapan Selamat
BACA JUGA:Rosjonsyah: Pasar Murah Jaga Ekonomi, Segini Perbandingan Harga di Pasar dengan Pasar Murah Murah
"Kita tunggu kebijakan pusat," kata Haryadi, Selasa, 18 Februari 2025.
Dijelaskannya, pencabutan kebijakan perpindahan ASN harus meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Sebab, ada regulasi yang mengatur untuk perpindahan ASN antar wilayah.
"Nanti ada kebijakan pemerintah pusat, yang akan disampaikan ke pimpinan Provinsi Bengkulu. Nanti akan ditindaklanjuti pejabat yang membidangi," tuturnya.
Haryadi mengungkapkan, secara resmi, hingga saat ini belum ada pejabat kabupaten/kota yang pindah ke pemprov. Meskipun sudah ada yang mengurus administrasinya.
"Insya Allah belum (pindah resmi). Nanti kita lihat, setelah terjadi baru kita lakukan," tambah Haryadi.
Usulan yang masuk mengurus pindah dari kabupaten/kota ke pemprov itu, menurut Haryadi akan dikaji. Apalagi pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Helmi Hasan-Mian yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
"Nanti kita mapping dulu," ujarnya.
Haryadi menegaskan, untuk mengurus pindah antar pemda itu, ada regulasi yang harus dipenuhi. Maka tidak bisa otomatis pindah, meskipun telah mengajukan pindah tugas ASN antar pemda.