Perhatikan Keabsahan Dokumen Persyaratan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah di Hotel Mercure, Sabtu 3 Agustus 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah di Hotel Mercure, Sabtu 3 Agustus 2024. Acara tersebut menjelaskan implementasi PKPU yang harus dipahami oleh masyarakat sekaligus menjadi persiapan bakal calon wali kota (Baclon), yang berniat maju dalam Pilwakot november 2024. 

"Kita undang seluruh unsur masyarakat akademisi, aparat keamanan, mahasiswa, OKP, LO/pewakilan bacalon Walikota, tokoh masayarakat dan lainnya. Untuk mensosialisasi implementasi dari PKPU nomor 8," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad. 

Pendaftaran Bakal calon wali kota dan wakil wali Kota baik jalur partai politik maupun jalur independen dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Banyak yang perlu diperhatikan oleh para bakal calon sebelum melakukan pendaftaran. Terutama kelengkapan dokumen administrasi mulai dari ijazah pendidikan, keterangan kesehatan dan dokumen penting lainnya. Perlu diperhatikan juga mengenai keabsahan dokumen tersebut yang nanti dibuktikan pada saat verifikasi berkas. 

"Banyak persyaratan pencalonan yang diatur dalam PKPU tersebut, tadi kita bahas agar dalam kesiapan pada peserta pilkada bisa lebih matang," jelasnya. 

BACA JUGA:Pagi Ini, Jalan Santai Agung Concern, Pecahkan Rekor Muri Siap-siap Bawa Pulang Hadiah Utama Mobil Ini

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024 Segera Dibuka, 4 Honorer Ini Dipastikan Gagal Diangkat, Berikut Daftarnya

Dalam acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari berbagai bidang seperti Kemenkum-HAM, kejaksaan, dinas pendidikan, Bappeda, Dinas Kesehatan. Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memberikan materi mengenai potensi pelanggaran hingga penindakan terhadap pelanggaran pilkada. 

Disampaikan Rayendra, saat melakukan pendaftaran nantinya para bakal pasangan calon juga diwajibkan menyertakan visi misi jika terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota. 

"Terkait visi misi dan program kerja bapaslon juga harus dibuat dan isinya harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bengkulu," sampainya. 

Melalui sosialisasi tersebut ia harapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi yang valid terhadap PKPU nomor 8 tahun 2024. Selanjutnya, bisa turut berpartisipasi meyukseskan Pilkada melalui peran masing-masing terutama membantu dalam pengawasan. Sedangkan untuk bapaslon diharapkan bisa mematangkan persiapan dokumen persyaratan sebelum KPU membuka masa pendaftaran secara resmi pada akhir Agustus 2024. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan