Empat Mafia Tanah Diamankan, Ini Dia Identitasnya

IST/BE Amankan : Anggota sat Res Polres Lebong ketika mengamankan 4 terduga pelaku kejahatan penipuan jual beli tanah.--

Harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 4 orang warga Kabupaten Lebong diduga sebagai mafia tanah atau penipu jual beli tanah diamankan Tim Unit Pidana Umum (pidum) satuan reskrim Polres Lebong. Masing-masing terduga pelaku berinisial RN (31) dan OM (33) warga Kelurahan Turan Lalang, WJ (39) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan serta WS (WS (35) warga Desa Karang dapo Kecamatan Bingin Kuning.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos membenarkan telah diamankannya 4 orang warga yang diduga sebagai jaringan pelaku kejahatan penipuan jual beli tanah.

“Benar kita telah mengamankan 4 orang terduga pelaku penipuan,” sampai AKP Rabnus, Sabtu 03 Agustus 2024.

Data terhimpun, ditangkapnya ke 4 orang terduga pelaku penipuan berawal adanya laoran dari korban bernama Riskon Markoni (48) warga Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning. Berawal pada Agustus 2023, korban dipanggil sebagai saksi oleh penyidik reskrim Polsek Lebong Selatan atas dugaan penipuan yang dialami oleh Popi Puspa Sari dan terlapor WJ.

Pada saat itu korban diperlihatkan adanya transaksi antara korban Riskon dengan terduga pelaku WJ atas jual beli tanah milik korban kepada WJ. Padahal  tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh korban Riskon kepada siapapun. Bahkan tanah yang diakui milik WJ tersebut telah dibuat surat kepemilikan tanah atas nama WJ, yang terbit pada 2022. Merasa menjadi korban penipuan korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Lebong. Setelah dilakukan penyelidian, akhirnya diamankanlah 4 orang warga yang diduga jaringan pelaku penipuan jual beli tanah tersebut.

BACA JUGA:Rehab RTLH Hampir 50 Persen, Ini Penjelasan Dansatgas TMMD ke-121 sekaligus Dandim 0409/Rejang Lebong

BACA JUGA:11 Ribu Pengendara di Bengkulu Ditindak, Ini Rincian Pelanggarannya

Lanjut Kasat, saat ini ke 4 pelaku sendiri sudah diamankan dan dititip di Rumah tanahan (Rutan) mapolres Lebong, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa sertifikat milik korban dan surat jual beli tanah antara korban dengan terduga pelaku.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan dan para pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif,” tutupnya.( Erick Voniker)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan