Jukir Diminta Setor PAD ke Kasda, Ini Pesan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

IST/BE Ratusan juru parkir saat diberikan SPT oleh PJ Wali Kota Arif Gunadi beberapa waktu lalu. --

Harianbengkuluekspress.id - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum masih terbilang minim. Terhitung dari hingga Juli lalu baru terkumpul Rp 1,5 miliar atau 13 persen dari total target Rp 11 miliar. Untuk itu juru parkir (Jukir) diminta segera menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) ke kas daerah (Kasda).

"Realisasi target parkir ini masih terus berjalan mudah-mudahan triwulan ketiga ini sudah lebih 50 persen," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Nurlia Dewi saat diwawancara BE, Minggu, 4 Agustus 2024. 

Para juru parkir yang telah bertugas saat ini diminta untuk langsung menyetorkan ke Kas daerah (Kasda) Pemerintah kota. Setoran tersebut harus dilaporkan sesuai dengan target diarea kerja masing-masing. Disampaikan Nurlia, sejak dialihkannya pengelolaan parkir dari perusahaan swasta ke jukir melalui SPT, rupanya masih ada sejumlah jukir masih kebingunggan. 

"Kita terus mensosialisasikan tidak ada lagi setoran ke pihak ketiga melainkan langsung ke kasda. Saat ini secara perlahan pembayaran sudah berlangsung tertib," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dana Ketahanan Pangan Dikelola Desa, Segini Jumlah Anggarannya

BACA JUGA:Jalan Lingkungan Diusulkan Rp 50 Miliar, Masih Perlu Persetujuan Lembaga Ini untuk Realisasinya

Untuk mencegah kebocoran PAD, secara berkala pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap seluruh jukir. Capaian nilai setoran per bulan jukir dikaji untuk melihat ketaatan terhadap kewajiban setoran. 

Risiko pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) bisa diterima oleh jukir jika ada pelanggaran yang merugikan daerah. 

Ia menerangkan, target PAD ini sudah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 7 miliar. Namun, kenaikan ini juga diiringi dengan perubahan tarif parkir yang baru diberlakukan beberapa bulan lalu. Kenaikan tarif mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Pihaknya, akan mengoptimalkan yang ada serta melakukan pengembangan terhadap sejumlah potensi lainnya. 

"Meski ditargetkan cukup tinggi, namun kita berupaya mengenjot capaian PAD bisa maksimal. Saat ini tarif parkir sudah diterapkan kenaikan sehingga harus sesuai dengan capaian pendapatan," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan