Perbup Pencegahan Pernikahan Dini Dirancang , Ini Tujuannya

Rakor lintas sektor yang membahas pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang. -IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan membuat regulasi Peraturan Bupati (Perbup) untuk mencegah pernikahan dini yang kerap terjadi.

Dijelaskan Hairah Aryani, Asisten II Setda Kabupaten Kepahiang, salah satu yang menonjol di Perbup itu adalah sebuah aturan yang mengikat untuk mencegah pernikahan dini agar tidak terus terulang.

Dalam penerapan rancangan Perbup itu nanti, kata Hairah Aryani, akan berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait. Dengan harapan mereka yang akan melangsungkan pernikahan dapat mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah yaitu usia 19 tahun. Pernikahan dini dengan usia yang belum matang menjadi salah satu faktor menimbulkan dampak negatif dalam berumah tangga. Sehingga salah satu tujuan dengan adanya Perbup ini nanti, agar anak yang belum mencukupi batas usia yang selama ini melangsungkan pernikahan tidak selalu berpikir mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Mari kita ubah, supaya jangan sampai terjadi pernikahan dini dan ini yang kita harapkan,” kata Hairah Aryani.

BACA JUGA:Tingkatkan Penetrasi Digital dan Layanan Keuangan Terintegrasi, Perkuat BSI Mobile

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024, Honorer 9 Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat, Bakal Jadi Outsourcing, Berikut Daftarnya

Aturan tersebut, ditegaskan Hairah saat  rapat koordinasi (Rakor) dan kerjasama lintas sektor tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan anak yang diikuti lintas sektoral terkait. Rancangan Peraturan Bupati ini, lanjut Hairah Aryani, juga tidak semerta-merta dibuat diruang lingkup kecil. Namun pihaknya  akan memberikan ruang seluasnya, agar berbagai pihak dapat memberikan saran dan masukan.

“Kita akan memberikan ruang kepada semua lintas sektor ini untuk kita coba. Kita baru melemparkan draf, mungkin ada hal-hal yang belum ada terpikirkan oleh kita yang bisa mencegah perkawinan anak ini,” terangnya.

Untuk diketahui dalam undang undang Nomor 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi calon pengantin (Catin) laki-laki dan perempuan yaitu usia 19 tahun. Sedangkan saat ini bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan diusia dibawah 19 tahun dapat mengajukan dispensasi nikah ke pemerintah melalui Pengadilan Agama dengan memenuhi beberapa persyaratan dan salah satunya melalui proses persidangan. Padahal mereka tidak harus buru-buru melangsungkan pernikahan dengan usia masih dibawah 19 tahun. Ada banyak kesempatan yang harus mereka lalui, salah satunya melanjutkan pendidikan sampai ke tingkat universitas dan berkarir dimasa muda untuk menjadi orang sukses. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan