Menag Permudah Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Begini Ketentuannya
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi para pemeluk agama di Indonesia. Pasalnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas akan mempermudah syarat pendirian rumah ibadah.
Sehingga, dengan aturan baru tersebut, para pemeluk agama tidak akan kesulitan lagi dalam upaya pendirian rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu 3 Agustus 2024.
Dikatakannya, untuk mendirikan rumah ibadah, direncanakan kedepannya cukup rekomendasi Kemenag dan tidak perlu lagi rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
BACA JUGA:Pendaftaran Wirausaha Merdeka 2024 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
Sehingga, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumasberencana menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Yaqut mengatakan pendirian rumah ibadah nantinya hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama.
Menurutnya, aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.
Ia menambahkan, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," ujar Yaqut.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat Lengkapnya
BACA JUGA:Bangga.. Pelajar Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Ekonomi Internasional
Dengan adanya aturan baru tersebut nanti, para penganut agama di Indonesia dapat lebih mudah untuk mendirikan rumah ibadah did aerah di Indonesia.