Menag Permudah Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Begini Ketentuannya

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Sehingga, mereka bisa memiliki rumah ibadah dan bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan