Menag Permudah Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Begini Ketentuannya
Editor: Asrianto
|
Selasa , 06 Aug 2024 - 15:25
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Sehingga, mereka bisa memiliki rumah ibadah dan bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadahnya. (*)