Tunggakan Pajak Kernas Capai Segini
Kepala UPTD PPD Samsat Benteng, Ahmad Hendy SE MM--
harianbengkuluekspress.id - Meskipun telah beberapa kali diadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, namun masih ditemukan kendaraan dinas (Kernas) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang menunggak pajak.
Dari hasil pendataan UPTD PPD Samsat Kabupaten Benteng, terungkap fakta bahwa tunggakan pajak Kernas menembus angka Rp 569 juta.
"Per bulan Agustus 2024, tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemda Benteng sebesar Rp 569 juta," ungkap Kepala UPTD PPD Samsat Benteng, Ahmad Hendy SE MM.
Setelah dilakukan pengecekan, sambung Hendy, tunggakan tersebut berasal dari 527 kendaraan. Menyikapi hal itu, Hendy berharap agar Pemda Benteng melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Kernas dapat membayar tunggakan dengan memanfaatkan program pemutihan pajak tahun 2024 ini.
"Silahkan memanfaatkan program pemutihan pajak tahun 2024 yang akan dibuka sampai tanggal 30 November 2024," terangnya.
BACA JUGA:TPID Pantau Harga Sembako, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Pesimis Target PAD Bisa Tercapai, Ini Penyebabnya
Menekan tunggakan pajak, Hendy menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Selain menggencarkan sosialisasi tentang program pemutihan, Hendy mengaku terus melakukan koordinasi dengan Pemda Benteng.
"Kami akan kembali berkoordinasi dengan Pemda Benteng," tegasnya.
Selain Kernas milik Pemda Benteng, jelasnya, juga terdapat Kernas milik pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Benteng yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dari total sebanyak 23 kendaraan milik pemerintah pusat yang menunggak pajak, nilai tunggakan pajak mencapai angka Rp 19.357.000.
"Untuk kendaraan dinas milik Pemerintah Pusat, biasanya digunakan oleh instansi vertikal. Kami berharap, pajak kendaraan segera dibayarkan," pungkasnya.(bakti)