Kades dan BPD Diminta Pahami Aturan Baru
IRUL/BE SOSIALISASI: PMD Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada Kades dan BPD di GSG Setda Kaur, Senin 12 Agustus 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Bupati Kaur, H Lismidianto SH MH, meminta seluruh kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kaur dapat mempelajari dan memahami aturan terbaru terkait desa, yakni perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Hal ini disampaikan Bupati Kaur saat membuka sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu di aula Gedung Serba (GSG) Setda Kaur,Senin 12 Agustus 2024.
“Para Kades, perangkat dan BPD harus betul-betul paham aturan terutama terkait UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014,”kata Bupati di hadapan para Kades dan BPD, Senin 12 Agustus 2024.
Dikatakan Bupati, dimana sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini sangat penting dan ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan program kebijakan yang menyeluruh.
BACA JUGA:Pembangunan Rusun PNS Diusulkan ke Kementerian Ini
BACA JUGA:Realisasi Capaian PAD PBB-P2 Minim, Ini Kendalanya
Untuk itu perubahan UU ini dijadikan sebagai motivasi di dalam pelaksanaan pembangunan desa yang semakin maju.
“Dengan terbitnya revisi Undang-Undang tentang desa,hal ini dapat menjadi kita lebih implementatif dalam meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dan BPD serta meningkatkan kesejahteraan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa secara luas,”tandasnya.
Kepala DPMD Provinsi Bengkulu Siswanto SSos MSi dalam sambutannya juga menyampaikan, dimana UU No 3 tahun 2024 secara garis besar perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa tersebut menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Dengan UU tersebut, desa diberikan kekuatan baru untuk mengatur dan mengelola dirinya sendiri. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa asas yang terkandung dalam Undang-undang tersebut dengan tujuan untuk menguatkan semangat desa berinovasi.
BACA JUGA:Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di Tingkat SMA Dinilai Positif
“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Kita dari Dinas PMD menyampaikan substansi-substansi yang penting untuk diketahui oleh para Kades dan BPD. Juga kepada Kades dan BPD agar memahami aturan baru ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kajati Bengkulu yang disampaikan Kajari Kaur Pofrizal SH MH selaku narasumber dalam acara tersebut juga menyampaikan, ia berharap melalui kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan seperti saat ini dapat meningkatkan pemahaman para Kades dan BPD terkait UU UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Juga para Kades diminta agar seluruh Kades berhati-hati dalam memanfaatkan dana desa (DD).
“Para Kades setelah sosialisasi ini benar-benar memahami aturan dan juga menjadi ujung tombak pembangunan tanpa tersandung masalah hukum sebagaimana banyak terjadi sebelumnya dan mampu mengemban amanah yang diberikan masyarakat di desanya,”tandasnya.(Irul)