Kemenag Terima 64 Ribu Formasi Jabatan Fungsional, Untuk Formasi ini
Penyerahan persetujuan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Kemenag-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerima sebanyak 64 ribu formasi jabatan Fungsional (JF) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Penataan Pola Karier Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2024 untuk 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola.
"Selanjutnya, masih terdapat 33 JF yang akan kita sampaikan kepada Kementerian PANRB untuk dapat ditetapkan juga persetujuan kebutuhannya," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Ali Ramdhani dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
15 JF yang telah disetujui tersebut untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan JF.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian, Wawan Djunaedi mengungkapkan Penataan JF dimulai dari proses perhitungan kebutuhan, proses ini harus dilakukan dengan cermat, menghitung berbagai variabel, beban kerja, dan proyeksi.
Ia berharap formasi ini dapat dioptimalkan dengan tepat dapat segera ditindaklanjuti untuk para JF.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kemenpan RB Setujui Formasi Jabatan Fungsional Kemenag,Segini Jumlahnya
Wawan mengimbau kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pengelolaan JF dapat menginformasikan untuk segera menyusun kebutuhan atau formasi JF yang dibinanya.
"Kami mohon para Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan formasi kepada Bapak Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya pada akhir bulan September 2024 sebagai dasar pengusulan penetapan formasi jabatan fungsional untuk tahun 2025," katanya.
Seraya menambahkan agar ke depan pola karier JF di Kemenag semakin baik, meningkat kinerjanya meningkat kesejahteraannya. (**)
Adapun 15 JF yang telah ditetapkan formasinya, sebagai berikut:
1. Analis Kebijakan
2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN