Sewa Kios PTM Digratiskan Sementara, Ini Waktunya

RIO/BE Pemkot Bengkulu menggratiskan sewa kios Pasar Tradisional Modern (PTM) selama 1 tahun bagi pedagang yang memilih untuk berjualan dalam kios PTM karena terdampak penataan kawasan jalan kz abidin pasar minggu.--

Harianbengkuluekspress.id - Penataan kawasan Pasar Minggu khususnya Jalan KZ Abidin yang saat ini sudah berangsur tertib. 

Puluhan pedagang yang awalnya melanggar sudah menempati sejumlah kios yang ada di dalam Pasar Tradisional Modern (PTM). 

Pindahnya pedagang tersebut setelah Pemerintah Kota Bengkulu memberikan jaminan biaya sewa gratis sementara.

"Total kita hitung pedagang yang sebelumnya ada di badan jalan itu 106 pedagang, dan kapasitas di dalam PTM kita bisa menampung sekitar 80 persennya, saat ini sudah ada yang pindah," ujar Pengelola PTM Bengkulu, Zulkifli Ishak. 

BACA JUGA:Bengkulu Utara Berselawat, Pemkab BU Hadirkan Ustaz Ucay Batu Bara

BACA JUGA:KPPN Manna Gelar FKP

Pihaknya juga bekerjasama dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Bengkulu untuk membantu mensosialisasikan ke pedagang agar pindah ke tempat yang disiapkan. Disampaikan Zulkifli setiap pedagang akan ditempatkan sesuai dengan zona jualan masing-masing. 

"Ya untuk pedagang buah kita siapkan di pelataran dalam depan PTM, kemudian pedagang ikan, ayam ada disediakan di lapak basah. Kemudian pedagang sayuran juga tersedia tempat sendiri," jelasnya. 

Sebelumnya, Pemkot dan pengelola PTM telah menjalin kerjasama terkait relokasi pedagang tersebut. Untuk sementara pedagang tersebut akan digratiskan dari biaya sewa selama satu tahun kedepan. Hal ini sebagai bentuk kompensasi dan masa peralihan para pedagang agar tetap mendapatkan pembeli meski di dalam pasar.

Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur mengatakan untuk sejumlah pedagang yang masih membandel atau belum pindah masih dilakukan pembinaan. Pihaknya, sangat menghindari pengenaan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ke pedagang yang masih melanggar tersebut. 

BACA JUGA:Pramuka Siap Hadapi Tantangan Zaman, Sekprov Tekankan Pentingnya Life Skill

"Selagi pedagang masih bisa diarahkan, saya rasa tidak perlu diberikan sanksi hukum. Yang harus kita lakukan itu adalah satu tindakan satu perubahan, memang tidak semudah balik telapak tangan artinya perlu progres," sampai Sehmi. 

Lanjut Sehmi menjelaskan pihaknya menggandeng stakeholder terkait untuk membantu membangun kesadaran masyarakat baik dari pedagang maupun pembeli. Sangat dibutuhkan konsistensi tindakan dan kekompakan antar stakeholder tersebut. 

"Bersamaan dengan itu kita juga tertibkan oknum jukir yang masih menyewakan lahan ke pedagang. Nah untuk jukir ini perlu kita berikan sanksi tegas seperti pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) karena mereka melanggar kontrak," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan