Perambah Hutan TWA Sebelat Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jerry Nainggolan memberikan keterangan pers penangkapan 1 tersangka perambahan hutan di kawasan TWA Sebelat Kabupaten Mukomuko.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id  - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu bekerja sama dengan BKSDA Bengkulu menangkap pelaku perambahan hutan. 

Tersangka yang ditangkap berinisial WH warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. WH menggarap kawasan hutan Konservasi Taman  Wisata Alam (TWA) Sebelat wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Kawasan tersebut salah satu bagian dari pusat pelatihan dan penampungan gajah. Total lahan yang digarap oleh tersangka WH sekitar 5 hektare. Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan SIK mengatakan, pelaku ditangkap sekitar 12 Agustus 2024 lalu.

"Kami dari Subdit Tipditer bersama dengan BKSDA Bengkulu mengamankan tersangka WH dilokasi kejadian. Tidak ada perlawanan, tersangka kooperatif," jelas Kompol Jerry.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu 'Semprot' Pertamina Pasca Distribusi BBM ke SPBU Dikurangi

BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran CPNS Dibuka 20 Agustus 2024

Tersangka WH sudah menggarap lahan tersebut sekitar 10 tahun. Bahkan dia sudah menanami lahan TWA dengan pohon karet dan kelapa sawit. Karet dan sawit yang ditanamnya itu sudah menghasilkan, tersangka WH sudah menikmati hasilnya. 

Terkait menggarap lahan di kawasan TWA dilarang undang-undang bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kami masih melakukan pengembangan lagi, berkoordinasi dengan BKSDA, mencari ada tidak pelaku lain melakukan perambahan dilokasi yang sama," pungkas Kompol Jery.

Beberapa barang bukti yang disita diantaranya 2 bilah parang, satu bilah pisau sadap, satu bilah dodos sawit, tangki semprot merek SOLO, satu potong tanaman karet, bibit kelapa sawit, bibit kopi, surat peringatan meninggalkan hutan.(167)

 

Tag
Share