Anggota Paskibkara di IKN Lepas Hijab, BEM SI Daerah Bengkulu Kecam Kepala BPIP, Ini Pernyataan Sikapnya

Anggota Paskibkara di IKN Lepas Hijab, BEM SI Daerah Bengkulu Kecam Kepala BPIP, Ini Pernyataan Sikapnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) terkhususnya daerah provinsi Bengkulu mengecam keras kebijakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait dengan keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang pasukan Putri Paskibraka 2024 yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini terungkap dari foto-foto yang tersebar di media sosial, yang menunjukkan tidak ada satu pun anggota Paskibraka perempuan 2024 yang mengenakan jilbab, meskipun mereka berhijab dalam keseharian.

Kemi dari BEM (SI) daerah provinsi bengkulu juga menegaskan bahwa negara ini menjamin kemerdekaan setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945:

BACA JUGA:64 Tokoh Nasional Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi, 2 Diantaranya Warga Bengkulu Selatan, Ini Sosoknya

BACA JUGA: Pererat Kerja Sama, BEMG Silaturahmi ke Bank Indonesia Bengkulu

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Kebijakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip kebinekaan. BPIP yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan menjaga nilai-nilai Pancasila, justru mengkhianati prinsip-prinsip dasar tersebut.

"Kami  menuntut pertanggungjawaban dari BPIP. Kinerja mereka tidak pernah terlihat, dan ketika muncul, hanya menimbulkan kegaduhan. BPIP harus meminta maaf kepada publik, dan jika perlu, bubarkan saja BPIP," kata Redhowan selaku koordinator BEM SI

BEM SI  daerah provinsi bengkulu dengan tegas mengkritik dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan yang beragama Islam tahun ini.

Ini bukan hanya kebijakan yang tidak Pancasilais, tetapi juga pelanggaran terhadap hak dasar warga negara. Kami mendesak agar kebijakan pelarangan jilbab ini dicabut segera jika benar terjadi. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus dijunjung tinggi, dan hak beragama harus dilindungi,” lanjutnya.

Pendiri bangsa ini telah menjadikan keragaman sebagai kekuatan pemersatu bangsa. Namun, kini kita melihat upaya pelecehan terhadap nilai-nilai tersebut melalui pelarangan jilbab.

Redhowan selaku koordinator BEM SI daerah Bengkulu menyampaikan "Kami meminta dengan hormat kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk segera mengambil tindakan tegas. Paskibraka harus diberi kebebasan untuk mengenakan jilbab saat bertugas pada 17 Agustus nanti, demi menjaga kehormatan dan hak mereka sebagai warga negara, " pungkasnya.

BACA JUGA:Temui Guru Penggerak, Dirjen GTK Apresiasi Capaian Implementasi KBM Di Bengkulu

Tag
Share