Disabilitas Bisa Daftar CPNS, Ini Jumlah Kuota dan Formasinya yang Disediakan Pemprov Bengkulu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MM.--

Harianbengkuluekspress - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah dibuka. Pendaftaran dilakukan pada 20 Agustus sampai 6 September 2024. Dalam pendaftaran CPNS itu, disabilitas juga memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi dan boleh mendaftar.

"Teman-teman disabilitas juga boleh mendaftar," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MM saat dikonformasi BE, Rabu 21 Agustus 2024.

Pemprov Bengkulu tahun ini mendapatkan formasi sebanyak 200 orang CPNS. Formasi tenaga teknis sebanyak 140 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 60 orang. Dari total kuota CPNS yang didapatkan itu, sesuai regulasi 2 persen di khususnya untuk kuota disabilitas. Artinya, ada sebanyak 4 orang disabilitas yang akan diterima sebagai CPNS.

"Ada 4 formasi untuk disabilitas," tuturnya.

BACA JUGA:Riri - Ujang Daftar KPU Tanggal Ini

BACA JUGA:Warga Ucapkan Terima Kasih ke Satgas TMMD, Ini Alasannya

Dari 4 formasi CPNS untuk disabilitas itu para peserta bisa memiliki jabatan yang dilamar. Khususnya untuk tenaga teknis bisa saja nantinya disabilitas mengisi untuk tenaga administrasi. Termasuk tenaga lainnya, juga disesuaikan dengan keahlian para disabilitas.

"Disabilitas dibolehkan melamar kemana saja sesuai dengan formasi yang ada. Adapun melamar ke formasi lain, artinya perlu syarat khusus. Seperti memberikan video keadaan yang beraktifitas," tambah Gunawan.

Selain disabilitas, formasi CPNS yang disediakan itu diberikan untuk umum. Tentunya, calon pelamar harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Seperti usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Kemudian, calon pelamar minimal lulusan perguruan tinggi minimal akreditasi C oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Termasuk melampirkan bukti kelulusan atau Ijazah dengan persyaratan IPK minimal 2,50.

"Jadi IPK-nya itu kita minimalkan 2,50," ungkapnya.

BACA JUGA:Dewan Terpilih Dilantik Senin, Segini Jumlahnya

Calon pelamar yang telah melengkapi berkas pendaftar, bisa langsung mendaftar secara online  melalui portal Sistem Seleksi Calon aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Silahkan mendaftarkan diri," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan