SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD Dibagikan, Segini Jumlahnya

Kepala DPMD, Herman Sunarya SH MH saat menyerahkan petikan perpanjangan masa jabatan kepada BPD, Rabu 21 Agustus 2024.-RENALD/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Setelah dikukuhkan masa jabatan baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahu beberapa waktu lalu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan (BS). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BS melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai membagikan petikan surat keputusan (SK) baru para BPD tersebut. Adapun anggota BPD yang mendapatkan pengukuhan masa jabatan baru tersebut berjumlah 726 orang yang tersebar di 142 dan 11 kecamatan yang ada di BS. Pengukuhan jabatan baru BPD tersebut digelar di hari yang sama bersamaan pengukuhan jabatan 142 kepala desa (Kades) yang dipimpin Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM pada 1 Juli 2024 lalu.

"Setelah kita lakukan pengukuhan jabatan baru bagi BPD, kita mulai menyerahkan petikan SK jabatan baru tersebut kepada para BPD dan Kades," ujar Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM melalui Kepala DPMD, Herman Sunarya SH MH kepada BE, Rabu 21 Agustus 2024.

Lebih lanjut Herman menambahkan, dari 11 kecamatan yang ada, sudah ada  4 kecamatan yang telah mengambil petikan SK. Adapun 4 kecamatan yang BPDnya telah menerima petikan SK tersebut, yaitu Kecamatan Pino, Kecamatan Manna, Kecamatan Pasar Manna dan Kecamatan Bunga Mas. Sedang  7 kecamatan lainnya yang belum mengambil petikan SK BPD, yaitu Kecamatan Kedurang Ilir, Kecamatan Kedurang, Kecamatan Pino Raya, Kecamatan Air Nipis, Kecamatan Kota Manna, Kecamatan Seginim dan Kecamatan Ulu Manna.

"Kami ucapkan selamat bagi para anggota BPD yang telah menerima petikan SK perpanjangan masa jabatan yang baru. Kami berharap para BPD yang menerima masa jabatan baru ini dapat maksimal dalam menjalankan tugas sebagai penyambung aspirasi masyarakat desa dan pengawasan pembangunan yang ada di desa dengan serius," harapnya.

BACA JUGA:Adminduk Kecamatan Ipuh Dinilai Tim Ini

BACA JUGA:Tiga Masjid Ikuti Lomba Ini

Herman juga meminta, bagi para anggota BPD dan Kades yang belum mengambil petikan SK perpanjangan SK masa jabatan baru. Diminta untuk secepatnya datang ke Kantor DPMD untuk mengambil petikan SK tersebut, karena hal tersebut merupakan dokumen penting bagi para anggota BPD dan Kades yang baru saja dikukuhkan.

"Karena masih ada anggota BPD dan Kades yang belum mengambil berkas petikan SK baru. Kami minta segera mengambil SK tersebut dengan datang ke Kantor DPMD Bengkulu Selatan pada hari dan jam kerja," pintanya.

Salah seorang Ketua BPD di Kecamatan Bunga Mas, Mindrianto mengaku, senang setelah mendapatkan petikan SK perpanjangan masa jabatan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemkab BS, Bupati BS dan DPMD karena menindaklanjuti usulan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Tentunya kami berterima kasih dan akan menjalankan tugas seusia dengan yang diamanatkan. Seperti kami yang menjadi BPD di Desa Tanjung Tebat," pungkasnya. (renald)   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan