Kemendikbudristek Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda, Jumlahnya Jadi Segini

Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda menetapkan dan mengumumkan Warisan Budaya Takbenda tahun 2024 -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Sebanyak 272 budaya takbenda yang tersebar di wilayah Indonesia resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2024.

Penetapan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan mempromosikan warisan budaya tak benda sehingga dapat dinikmati dan dipelajari oleh generasi mendatang.

Rekomendasi itu menambah  Jumlah WBTbI di Indonesia, sejak 2013  akhir tahun 2023 sudah ada 1.941 WBTbI yang ditetapkan. Jumlah ini nantinya akan bertambah setelah adanya rekomendasi 272 budaya takbenda. 

Sebanyak 272 budaya itu, ditetapkan berdasarkan hasil sidang Tim Ahli WBTbI yang berlangsung tanggal 19 hingga 23 Agustus 2024 di Jakarta. Dalam sidang melibatkan 14 Tim Ahli WBTb Indonesia. 

Yang melibatkan kepala dinas (provinsi/kabupaten/kota) yang membidangi kebudayaan atau yang mewakili, serta Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 wilayah di Indonesia.  

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa penetapan budaya takbenda ini terprogram setiap tahunnya sebagai amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 Tahun 2017. 

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 24 Agustus 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, PollingKita.Com, Pasangan DISUKA Tertinggi, Ini Hasil Polling Selengkapnya

“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hilmar Farid.

Lebih jauh lagi, Hilmar menyampaikan pesan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan ini tentunya adalah upaya pelestarian warisan budaya tersebut agar tetap terjaga eksistensinya dan akan berjalan dengan baik apabila semua pihak ikut serta. 

“Tanggungjawab kelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," tuturnya.

Disisi lain, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin,  menuturkan di tahun 2024 sebanyak 668 usulan budaya takbenda yang diusulkan.

“Jumlah usulan warisan budaya takbenda tahun ini adalah 668 usulan dari 32 provinsi, dua provinsi yang tidak mengirimkan usulan, yaitu Papua dan Papua Barat,” ujar Judi Wahjudin.

Usulan-usulan  yang masuk tersebut dikaji dan diseleksi melalui seleksi administrasi, penilaian usulan ke-1,  penilaian ke-2 yang didasarkan pada perbaikan dari penilaian usulan pertama, dan penilaian usulan ke-3. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan