Dilarang Jual Produk Kedaluwarsa, Ini Warning Kepala BPOM Bengkulu

REWA/BE Petugas BPOM Bengkulu saat meninjau produk makanan di Kota Bengkulu menjelang Nataru 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu mengingatkan agar penjual parcel di Bengkulu tidak menjual produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap aman dan terbebas dari bahan kimia berbahaya.
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, BPOM meminta kepada pedagang di Bengkulu untuk tidak memasukkan produk makanan dan minuman kedaluwarsa ke dalam parsel. Pasalnya selama ini masih kerap ditemukan oknum pedagang yang secara sengaja memasukkan produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
"Kita minta pedagang untuk tidak melakukan hal itu. Kita juga minta masyarakat untuk melakukan pengecekan kemasan label dan kedaluwarsa," kata Yogi, Senin 23 Desember 2024.
Menurutnya, jelang Natal dan Tahun Baru 2025 kebutuhan masyarakat akan meningkat. Hal tersebut berkolerasi dengan resiko yang akan dihadapi oleh masyarakat.
BACA JUGA:BPBD Siapkan Strategi Antisipasi Bencana di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Minta Pasokan Solar Aman, Ini Harapan Pengusaha Bus AKAP Bengkulu
"Jadi kami lakukan pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru bersama lintas sektor," ungkapnya.
Di lapangan, Yogi mengatakan penyedia parsel biasanya berasal dari toko atau perorangan yang menjual serta terbilang dadakan. Kondisi tersebut menurutnya harus diantisipasi dan mengecek kemasan utuh atau tidak.
"Jika kemasan utuh, masa kedaluwarsa masih panjang, silahkan dibeli parsel tersebut, namun jika kemasan rusak dan masa kedaluwarsa dekat atau habis beberapa bulan lagi kami harap tidak perlu dibeli," tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap parsel kepada berbagai produk makanan yang menjadi isi dalam parcel. Biasanya, kerap ditemukan produk-produk makanan yang rusak hingga sudah melebihi batas waktu kedaluwarsa.
"Biasanya, parcel disediakan oleh banyak orang, mungkin ada juga yang dadakan yang bukan biasa menjual parcel. Ada perorangan juga. Hal-hal ini yang perlu diantisipasi mungkin karena ketidaktahuan produk itu ada masa kedaluwarsanya. Harus dicek juga kemasannya," tegasnya
Ia mengimbau, bagi masyarakat yang hendak membeli parsel untuk lebih cermat. Balai POM juga meminta agar masyarakat mengecek kondisi produk-produk yang ada di dalam kemasan parcel.
"Minimal cek kemasan, label, izin edar dan masa kedaluwarsanya," katanya