10 Tersangka Narkoba Dibekuk di Lokasi Ini

RIO/BE 10 warga Kota Bengkulu tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan Subdit I, II dan III Ditresnarkoba Polda Bengkulu diperlihatkan dalam press rilis di Mapolda Bengkulu, Jumat 30 Agustus 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit 1, II dan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Mapolda Bengkulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja dengan sepuluh orang tersangka.

Adapun ke sepuluh orang pelaku tersebut yakni berinisial AF (33), HE (43), DD (44), SY (52), FS (32), AS (24), SL (28), CI (40), PA (38) dan DF (32) yang mana dari ke sepuluh tersangka merupakan warga Kota Bengkulu.

Diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK, dari ke sepuluh tersangka tersebut berhasil diamankan di beberapa lokasi (tempat kejadian perkara, red) yang berbeda-beda.

"Ini merupakan pengembangan dan juga pendalaman dari masing-masing Subdit, baik itu dari subdit I, II dan II di dalam mengungkap ke sepuluh tersangka ini," ucapnya, Jumat, 30 Agustus 2024.

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Damai, Gelar Cooling System

BACA JUGA:921 Warga Miskin Terima Sembako, Janji Pemkot untuk Warga yang Lahir 17 Agustus

Wadir Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu, ganja, alat komunikasi (HP), alat hisap sabu, bungkus plastic klip bening, timbangan dan ada juga uang tunai dari tangan tersangka.

"Untuk barang bukti sekarang ini sudah berada di Mapolda Bengkulu guna pendalaman lebih lanjut untuk mencari dan mengungkap bandar dibelakang sepuluh tersangka ini," ungkapnya.

Da menerangkan, untuk ke sepuluh tersangka ini berhasil dibekuk tidak lain berkat kerja keras anggota di lapangan ketika menerima informasi yang di terima dari masyarakat. Jika di beberapa lokasi di Kota Bengkulu masih menjadi lokasi peredaran narkotika.

"Tentunya ini juga berkat peran dan informasi yang diberikan oleh masyarakat ke kita, sehingga kesepuluh tersangka ini berhasil kita amankan dengan barang bukti yang berhasil kita sita dari masing-masing tersangka saat diamankan," tuturnya.

BACA JUGA:Telkomsel Raih Penghargaan Lestari Awards 2024 untuk Kategori Ini

Ia menyebutkan, untuk ke enam tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 8 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar.

"Untuk ke enam tersangka ini sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu untuk mengetahui asal barang haram tersebut dari mana dan untuk barang bukti semuanya sudah kita bawa ke Mapolda Bengkulu," demikai terang Wadir Resnarkoba. (Budhi)

Tag
Share