Kemendikbud Janji Tuntaskan Permasalahan Guru Non-ASN PPPK, Nunuk: Guru Ikuti Seleksi PPPK

Ditjen GTK Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani Saat dialog bersama guru saat kunjungan kerja di Bengkulu -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen tuntaskan permasalahan guru non Aparatur Sipil Negara  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Non-ASN PPPK) 

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tak henti-hentinya melakukan koordinasi secara  intensif dengan Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara - Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian atau lembaga terkait dalam merumuskan rekomendasi formasi pada seleksi ASN PPPK Guru guna menuntaskan masalah guru non ASN ini. 

Berdasarkan data  yang diambil dari Data Pokok Pendidik (Dapodik) Ditjen GTK mengajukan rekomendasi formasi berdasarkan kebutuhan guru tiap daerah. Data itu kemudian diajuan ke KemenPAN-RB melakukan advokasi kepada tiap pemda terkait pengusulan formasi. 

“Kami di Ditjen GTK tidak memiliki kewenangan untuk mengunci jumlah formasi akhir, karena ini kewenangan masing-masing daerah. Poin terpenting yang telah kami lakukan adalah dengan memberikan rekomendasi kepada KemenPAN-RB dan pemerintah daerah berdasarkan data kebutuhan guru di tiap daerah,” jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendibudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon Kada, Ini Alasannya

BACA JUGA:Alhamdulillah, Dana BOS Tahap II Madrasah Cair, Segini Besaran serta Syarat Yang Harus Disiapkan

Pada seleksi ASN PPPK Guru tahun  2023 lalu, Ditjen GTK telah merekomendasikan sejumlah  601.174 formasi guru ASN PPPK, namun total pengusulan formasi Pemda hanya berjumlah 296.102 orang.

Selain terkait jumlah formasi, tantangan lain dalam hal penuntasan guru non-ASN PPPK ini adalah linieritas bidang studi guru.

Dalam penjelasannya, Nunuk mengatakan bahwa guru yang saat ini aktif mengajar masih banyak yang belum linier dengan bidang studi yang dibuka pada seleksi ASN PPPK. 

“Misalnya pada formasi ASN PPPK Guru bagi Guru PAUD di sekolah negeri sangatlah kecil di tiap daerah. Padahal jumlah guru PAUD dan lulusan Pendidikan PAUD cukup besar,” ungkap Nunuk. 

Menyikapi kondisi tersebut, Ditjen GTK telah melakukan berbagai relaksasi dari segi regulasi agar ketentuan linieritas ini bisa lebih luas cakupannya dengan memetakan rumpun bidang studi.

Dengan begitu, guru-guru dengan pendidikan rumpun tertentu dapat mengajar bidang studi satu rumpun. Sebagai contoh, hal ini sudah dilakukan untuk Guru PAUD, mereka bisa mengikuti ASN PPPK untuk mengisi posisi guru SD kelas rendah.

Mengenai regulasi terkait pengangkatan guru non-ASN PPPK berdasarkan pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN PPPK  atau tenaga non-ASN PPPK di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN PPPK.

BACA JUGA:Hadapi Arab Saudi dan Australia Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia 2026, 26 Pemain Dipanggil, Ini Daftarnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan