1.639 Nelayan Dapat Jaminan Ini

Ribuan nelayan di Mukomuko ini sudah dijamin asuransi.- BUDI/BE-

harianbengkuluekspress.id  – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mencatat di tahun 2024 ini, sebanyak 1.639 orang nelayan  mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Ribuan nelayan tersebut tidak lagi membayar premi asuransi, karena seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. 

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto SP MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman menerangkan, untuk membayar premi asuransi nelayan itu bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko mendapatkan DBH sawit dan sebagian anggarannya diperuntukan membayar premi asuransi untuk 1.639 orang nelayan di wilayah Kabupaten Mukomuko,” bebernya. 

Warsiman juga menyampaikan, telah mengusulkan kembali sebanyak 143 orang nelayan di daerah ini, agar bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung Pemkab Mukomuko. 

“Jika usulan terealisasikan, maka jumlah nelayan yang mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebanyak 1.782 orang nelayan,” bebernya. 

BACA JUGA:125 Lampu PJU Dipasang, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Asusila 3 Santriwati Ajukan Ini

Ia menambahkan, semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan semakin bagus. Karena aktivitas nelayan mendapatkan perlindungan dan jaminan ketika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan luka berat, cacat hingga meninggal dunia. Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini salah satu manfaat ketika nelayan menjadi peserta BPJS. Meski demikian, kita tidak berharap hal buruk terjadi kepada nelayan meski nelayan sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. 

Diketahui pula persyaratan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah diantaranya berprofesi sebagai nelayan yang diterbitkannya surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Nelayan harus sudah memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau kusuka yang diterbitkan pemerintah pusat.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan