5 Kabupaten di Bengkulu Bakal Diisi Pjs Bupati, Berikut Daftar dan Syarat Pejabat yang Akan Mengisinya
Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez SSTP MSi-Eko/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Dalam waktu dekat ini, ada 5 Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang akan disi Pejabat sementara (Pjs) Bupati.
Pasalnya, Bupati atau waki bupati di 5 daerah tersebut akan maju pada Pilkada 2024.
Adapun ke-5 kabupaten yang akan diisi Pjs Bupati adalah:
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, Kamis 5 September 2024, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa Non-Degree Santri Dibuka, Kesempatan Kuliah Ke Luar Negeri, Ini Lokasinya
1. Kabupaten Bengkulu Selatan
2. Kabupaten Seluma
3. Kabupaten Rejang Lebong
4. Kabupaten Mukomuko dan
5. Kabupaten Bengkulu Utara.
Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera menunjuk lima orang pejabat eselon II menjadi Pejabat Sementara (Pjs) bupati.
Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez SSTP MSi mengatakan, penunjukan lima pejabat eselon II pemprov tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tentang kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kemenag Buka Beasiswa Santri Non-Degre Berbagai Benua, Ini Jadwal dan Linknya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Kamis 5 September 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian