5 Kabupaten di Bengkulu Bakal Diisi Pjs Bupati, Berikut Daftar dan Syarat Pejabat yang Akan Mengisinya
Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez SSTP MSi-Eko/Bengkuluekspress-
Di sisi lain, untuk pengajuan cuti kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada dimulai 3 September 2024.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Sejarah di Bengkulu, Rumah Bekas Kediaman Bung Karno, Pengunjungnya Selalu Ramai
BACA JUGA:Wisata Edukasi, Museum Negeri Bengkulu, Menyimpan Banyak Koleksi, Berikut Daftarnya
Ferry mengatakan, pengajuan cuti itu paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
"Kita sudah sampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten, untuk segera mengajukan cuti kepala daerah yang maju dalam Pilkada," terangnya. (eko)