DPRD Ubah 2 Pasal Tatib, Ini Dia Pertimbangannya
Ist/BE Rapat Panja Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang. --
Harianbengkuluekspress.id - Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang 2024 - 2029 mengubah dua Pasal dalam Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua Pasal tersebut yakni Pasal 56 dan Pasal 147 perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Agar dapat mengikuti perubahan terbaik, aturan diatasnya maupun keadaan terbaru yang ada dilingkungan dewan.
"Pada pasal 56, terkait transisi periode DPRD, maka dipastikan terdapat perubahan. Salah satunya identitas dan struktur keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD," jelas Ketua Panja Tatib DPRD Kabupaten Kepahiang Padila Sandi, AMd kepada BE, Sabtu, 7 September 2024.
Sedangkan, pada pasal 147 yang tentunya masih harus disesuaikan dengan peraturan lebih tinggi, sehingga harus dapat di perjelas secara spesifik terkait jumlah kuorum anggota DPRD dalam mekanisme rapat untuk pengambilan keputusan.
"Tentunya perlu penyesuaian untuk kita kita dibentuk. Penyusunan tatib juga dibahas bersama dengan tanaga ahli DPRD, Guna melakukan sinkronisasi," tegas Padilah.
BACA JUGA:Tim Gojukai Bengkulu Raih Prestasi Gemilang di Kejurnas Karate 2024 di Makassar
Panitia Kerja (Panja) pembahasan Revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kepahiang Periode 2024-2029 menggelar rapat perdana terkait penyusunan rencana kerja dan inventarisir penyesuaian atas pembaharuan aturan dan kondisi terkini, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Kantor DPRD Kepahiang pada Jum'at 6 September 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua Panja, Padila Sandi AMd membahas banyak pasal yang harus dilakukan penyesuaian atas kondisi terkini, terkait transisi DPRD periode 2019-2024 kepada DPRD Periode 2024-2029.
Diketahui rapat pembahasan ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Panja, Nendi Sepriadi beserta anggota yang terdiri dari Fahri Zioloveza, Firdaus, Abdul Haris, Rajib Govindo, Jalaluddin, dan Eko Guntoro. (Doni Parianata)