Diberlakukan Mulai Oktober, Kemenag Rilis Format Cetakan Buku Nikah dan Duplikat Terbaru, Ini Detailnya

Mulai Oktober 2024 Kemenag Berlakukan cetak buku nikah dengan format baru-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan Kementerian Agama telah merilis  format  buku nikah dan duplikanya. 

Cetakan buku nikah akibat perubahan format buku nikah dan duplikat buku nikat tersebut mulai efektif pada bulan depan Oktober 2024. 

"Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah," ungkap Jajang di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa 10 September 2024. 

Menurut Jajang, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah,tutupnya

Dijelaskannya,perubahan format baru buku nikah dan diplikat buku nikah pada blanko nikah tahun 2024, dilakukan agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.

Format buku nikah dirancang lebih modern, praktif dan memiliki tibngkat keamanan yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. 

BACA JUGA: Kereen, Dilantik Menteri Agama, Dua Tokoh Bengkulu Jadi Dewan Juri MTQ Nasional, Ini Sosoknya

BACA JUGA: Menag dan Para Rektor PTKN Bahas Percepatan Alih Status, Ini Targetnya

Kemenag memastikan desain atau format baru ini akan lebih tahan terhadap pemalsuan serta mendukung proses digitalisasi  sehingga lebih mudah diakses. 

Berikut detail perubahan dalam forma   baru buku nikah meliputi :

1.  Secara umum bentuk dan ukuran  tidak mengalami perubahan, yakni tetap ukuran  8X12 Cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.

2. Perubahan Buku Nikah cetakkan tahun 2024 adalah:

- Buku Nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.

- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat Tunggal atau tidak ganda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan