KPPS Dicover BPJS, Penyelenggara Pilkada Lebih Aman Dalam Bertugas

IST/BE Ketua KPU kota Bengkulu, Rayendra Pirasad saat memberikan arahan ke PPK dan PPS dalam persiapan pembentukan badan adhock.--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan jaminan perlindungan, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan selama bertugas pada Pilkada serentak 2024. KPPS dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


"Kita sudah menggelar rakor persiapan Pembentukan Badan Adhoc mengundang pemerintah kota, kejaksaan, TNI/Polri termasuk BPJS Kesehatan agar jaminan perlindungan dapat diakomodasi," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad ketika dikonfirmasi BE, Senin, 16 September 2024.


Perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan ini juga didapat badan ad hock lainnya, baik PPK maupun PPS. Penyelenggara Pilkada dipastikan lebih aman dan nyaman dalam bertugas. Bilamana terjadi resiko kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan kegiatan pilkada maka peserta bisa mendapat perawatan di rumah sakit hingga sembuh.


"Kita sama-sama berkomitmen menciptakan pemilu yang aman dan damai, semuanya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan lancar," harapnya.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Nunggak Iuran BPJS Rp 4 Miliar

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sambut Pesantren Baru, Optimis Mampu Perbaiki Akhlak Anak di Tengah Gempuran Teknologi


Diketahui, tahapan pendaftaran KPPS akan dibuka selama 12 hari dimulai 17-28 September. Dilanjutkan penelitian administrasi hingga 29 September dan pengumuman hasil administrasi disampaikan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024. Disampaikan Rayendra, dalam rakor pembentukan KPPS ini memberikan pembekalan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai teknis perekrutan tersebut.


"Kita memastikan penerimaan badan ad hock tersebut sesuai dengan regulasi yang telah diatur. Mulai dari kesehatan, kemudian tidak terlibat partai politik hingga batas maksimal usia anggota," ungkapnya.


Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7 orang per satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan jumlah TPS se-Kota Bengkulu saat ini 511 TPS, sehingga total keseluruhan 3.577 anggota KPPS. Disisi lain, KPU tegas menjalankan pemilu adil dan tidak berpihak kepada pihak manapun. Ketegasan ini juga disampaikan kepada seluruh badan ad hock menjaga integritas dan netralitas agar tidak merusak proses demokrasi.

BACA JUGA:Maknai Perjuangan Nabi, Jauhi Narkoba, Ini Pesan Sukatno untuk Generasi Muda


"Selalu kita ingatkan agar mereka memiliki sikap kemandirian, itu artinya sebagai penyelengara harus memiliki etika, tidak boleh partisipan dan harus profesional," tegas Rayendra. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share