Pemekaran Desa Berpotensi Dibuka 2026, Pemkab Mukomuko Perjuangkan Desa Ini

Asisten I Pemkab Mukomuko, Haryanto menjelaskan soal potensi pemekaran desa.-BUDI/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sejak 2023 memastikan tidak ada pemekarana desa. Termasuk di tahun 2024 ini belum dibuka peluang terhadap usulan pemekaran desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah Mukomuko. 

“Ada peluang di tahun 20206. Tapi kemungkinan itu pun belum dapat dipastikan,” kata Asisten I Pemkab Mukomuko Haryanto dikonfirmasi, Sabtu 21, September 2024. 

Menurutnya, jika pemerintah pusat telah membuka pemekaran, maka UPT di Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman kembali diperjuangkan. Karena desa itu sejak awal telah disampaikan ke Kemendagri. Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pihak terkait lainnya sudah lama mengusulkan UPT Transmigrasi Lapindo Desa Lubuk Talang bisa dijadikan desa definitif. Seluruh persyaratan pun sudah dilengkapi. 

BACA JUGA:DPRD Tunggu Rekom Parpol, Penetapan Pimpinan Definitif di Daerah Ini

BACA JUGA:Uji Kompetensi Wartawan di Bengkulu: 37 Wartawan Lulus, 2 Masih Butuh Belajar

Meski secara administrasi persyaratan yang disiapkan Pemkab Mukomuko lengkap, namun masih menunggu, apakah dari Kemendagri meminta persyaratan lain yang masih dibutuhkan. 

Ia juga menyampaikan, tim dari Kemendagri juga telah merencanakan untuk turun ke Mukomuko. Tujuannya langsung melakukan survei lokasi yang diusulkan untuk dijadikan desa definitif meski belum di tahun ini. 

“Kabupaten Mukomuko sudah siap jika usulan satu desa didefinitifkan. Tinggal menunggu petunjuk dan kepastian dari Kemendagri,” jelasnya. Pemkab Mukomuko dan pihak-pihak terkait lainnya, hingga kini terus memperjuangkan agar UPT itu jadi desa definitif. 

Syarat yang sudah disampaikan sudah diserahkan, diantaranya jumlah penduduk, geografis wilayah, potensi di desa itu dan lainnya. 

“Meski masih terjadi moratorium, untuk komunikasi terus dilakukan. Termasuk jikalau tim Kemendagri turun akan kita dampingi,” ungkapnya.(900)

 

Tag
Share