TPP ASN Pemprov Bengkulu Bakal Naik Drastis, Dihitung Sesuai Standar Hidup di Jakarta
Pemprov Bengkulu saat ini sedang melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Tahun Anggaran 2025, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mendorong motivasi melayani masyarakat.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan tersenyum bahagia. Pasalnya, tahun 2025, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal dinaikkan.
Besaran TPP tersebut akan disesuaikan dengan standar hidup di Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) biaya hidup di DKI Jakarta dengan nilai konsumsi (NK) mencapai Rp 14,8 juta per bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos Mkes mengatakan, besaran TPP ASN Tahun Anggaran 2025 disesuaikan dengan Permendagri baru.
"Mandatnya untuk menyesuaikan dengan standar hidup di Jakarta," kata Isnan, usai menggelar rapat terkait pelaksanaan TPP, termasuk penyesuaian berdasarkan standar hidup di Jakarta, di Ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu, 25 September 2024.
Dijelaskannya, dasar penilaiannya masih sama dengan tahun 2024. Namun, dengan adanya Permendagri baru, maka penyusunan TPP ASN tahun 2025 harus disesuaikan dengan standar hidup di Jakarta.
BACA JUGA:Pindah Tempat Nyoblos Butuh Proses Ini
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Pajak Segera Sidang, Ini Pernyataan Kasi Penkum Kejati Bengkulu
Penyesuaian TPP bagi ASN tersebut akan meningkatkan kesejahteraan dan mendorong motivasi ASN melayani masyarakat.
Menurut Isnan, langkah itu sebagai sebagai upaya menciptakan pengelolaan TPP yang lebih efektif dan berkeadilan.
Selain pembahasan TPP, Isnan mengaku juga dilakukan pembahasan OPD baru, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu yang telah resmi dibentuk.
Meskipun struktur baru ini telah terbentuk, untuk sementara jabatan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sambil dilakukan perhitungan besaran TPP-nya.
"Kita bahas juga secara teknis penetapan TPP untuk OPD baru dengan memperhatikan Permendagri baru terkait penyusunan TPP tahun 2025," tutupnya. (151)