970 item Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 miliar Diamankan, Terbanyak Dari 4 Negara ini

Satgas amankan kosmetik ilegal senilai miliaran rupiah-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan ratusan ribu kosmetik impor ilegalsenilai Rp 11,4 miliar. 

Produk kecantikan tersebut diamankan melalui operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan dari berbagai wilayah di Indonesia sejak Juni - September 2024, dan terbanyak dari empat negara seperti Thailand, Tiongkok, Filiphina dan Malaysia. 

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan ratusan ribu kosmetik impor ilegal. Hasil penindakan ini akan dimusnahkan dalam rangka melindungi kesehatan masyrakat," ungkap Menteri Perdagangan yang juga ketua Satgas Pengawasan Barang Tertentu,Zulkifli Hasan. 

Menurut Zulkifli, Industri kecantikan lokal saat ini tengah berkembang, dengan masuknya  kosmetik impor ilegal  memberikan dampak buruk bagi konsumen karena   dapat membahayakan kesehatan warga,juga merugikan negara dan industri dalam  negeri. 

BACA JUGA:Hari Kesaktian Pancasila 2024: Mendikbudristek Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

BACA JUGA:Diterpa Isu Bulying Hingga Kekerasan Seksual, Kemenag Kembali Aktifkan Ekstra Pramuka, Ini Tujuannya

Perlu diketahui,produk kosmetik merupakan salah satu dari komoditas yang menjadi fokus pengawasan satgas impor ilegal. 

Disisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces atau 970 item.

Beraneka jenis merek, merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.

Kosmetik tanpa izin edar sebagian besar berasal dari  Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia dan beredar di sebagian besar wilayah di Indonesia.

“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ujar Ikrar.

BACA JUGA:Ada Dugaan Pemotongan Dana PIP di Sekolah, Ini Kata Plh Disdikbud

BACA JUGA:Bank Bengkulu Tawarkan Program Deposito AKSI, Bunga Lebih Tinggi dan Hadiah Menarik

Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan