970 item Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 miliar Diamankan, Terbanyak Dari 4 Negara ini
Satgas amankan kosmetik ilegal senilai miliaran rupiah-istimewa/bengkuluekspress-
Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dijelaskannya, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya.
Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, BPOM secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor terkait untuk berupaya menumpas tindak kejahatan ini. Salah satunya adalah melalui keterlibatan BPOM dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor,tutupnya. (**)