Mantan Kades di BU Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Dana BUMDes
Mantan Kades Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU berinisial S langsung ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Kejari BU, Selasa, 1 Oktober 2024.-APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) menetapkan mantan Kades Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU berinisial S pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Mantan Kades langsung ditahan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Gardu Jaya Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Mantan Kades S ditahan di Lapas Kelas II B Arga Makmur untuk 20 hari ke depan.
Kepala Kejari (Kajari) BU, Ristu Darmawan SH MH mengatakan penetapan tersangka S ini setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan sebanyak 21 saksi dan 2 saksi ahli dari ahli keuangan negara dan ahli auditor.
BACA JUGA:Polrestas Bengkulu Amankan 34 Anggota Geng Motor, 2 Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Paslon DISUKA Siapkan Solusi Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu, Lintang Bersatu Deklarasikan Dukungan
Kedua saksi ahli menyatakan tersangka S diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BUMDes Gardu Jaya tahun 2017 hingga 2019.
"Ya, penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik, bahwa tersangka telah memenuhi sangkaan adanya perbuatan tindak pidana korupsi. Pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Gardu tahun 2017-2019," ujarnya.
Dalam perbuatannya, lanjut Kajari, tersangka S membentuk BUMDes dengan penyertaan modal sebesar Rp 358 juta dari anggaran APBDes Gardu Jaya tahun 2018, untuk membeli mesin pengelolaan limbah karet yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan peningkatan pendapatan asli Desa Gardu, namun tidak tercapai.
Akibat perbuatan tersangka S dalam melakukan pendirian BUMDes, penyertaan modal, dan pengelolaan keuangan BUMDes Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum, memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 352 juta.
"Dalam melakukan pendirian BUMDesa, penyertaan modal, dan pengelolaan keuangan BUMDesa Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019, tersangka S tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 352 juta," ungkapnya.
Atas hal tersebut, lanjut Kajari, tersangka S terjerat sesuai pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka S kita tahan di Lapas Kelas II B Arga Makmur selama 20 hari ke depan," pungkasnya.(127)