Pelamar PPPK Tak Bisa Pindah Instansi, Begini Penjelasan BKD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Tenaga honorer yang akan mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki persiapan matang. Pasalnya, tenaga honorer tidak lagi memiliki kebebasan untuk memilih instansi tujuan saat pendaftaran PPPK. Tenaga honorer hanya diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK di instansi tempat dirinya bekerja saat ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, ketentuan calon PPPK tidak bisa mendaftar ke instansi lain tersebut sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tenaga honorer dibolehkan loncat atau pindah ke instansi yang lebih sesuai dengan minat atau kebutuhannya.

"Jadi tidak boleh lagi honorer mendaftar di luar tempat bekerjanya saat ini. Seperti contoh, honorer pemprov tapi ikut seleksi PPPK di Kabupaten Seluma, itu tidak boleh. Kalau tahun lalu itu bisa," terang Gunawan, Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bukti Pemotongan PIP di BS Diserahkan ke Jaksa, Segera Turun Lapangan

BACA JUGA: Polemik Pengangkatan Pj Sekda Lebong Memanas, Plt Bupati Beraksi

Tenaga honorer yang bisa mendaftar seleksi PPPK itu telah terdaftar di setiap instansi pemerintah daerah. Maka, tenaga honorer harus mengabdi di tempat kerjanya selama ini.

"Ini harus diperhatikan bagi tenaga honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK," tambahnya.

Pendaftaran seleksi PPPK gelombang pertama telah dibuka sejak tanggal 1 Oktober 2024 lalu, dan akan ditutup pada tanggal 20 Oktober mendatang.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan BKN RI Nomor 6610/B KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK  gelombang pertama dikhususkan pada pelamar prioritas. 

Seperti pelamar prioritas guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II atau eks THK-II dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

"Tenaga honorer yang tidak masuk kriteria gelombang pertama, bisa mendaftar pada gelombang kedua," ujar Gunawan.

Sedangkan gelombang kedua akan dibuka 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang. 

Tahap kedua tersebut diperuntukkan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Formasi Guru di Instansi Daerah.

Tag
Share