Pelamar PPPK Tak Bisa Pindah Instansi, Begini Penjelasan BKD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP-IST/BE-

"Meskipun data honorer itu belum masuk ke database BKN, tetap boleh mendaftar pada gelombang kedua. Namun, syaratnya honorer itu telah bekerja minimal 2 tahun," bebernya.

Untuk formasi, lanjut Gunawan, BKN telah memberikan kuota formasi PPPK 2024 ke Pemerintah Provinsi Bengkulu sebanyak 600 formasi. Terdiri dari, formasi guru 400 orang, tenaga kesehatan 100 orang dan tenaga teknis 100 orang. 

Jumlah kuota  tersebut memang belum mampu menampung semua jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Sebab, jumlah honorer yang telah terdaftar pada database BKN sebanyak 4.814 orang.

Sementara yang telah diangkat menjadi PPPK baru 1.114 orang. Artinya, masih ada sekitar 3.400 orang tenaga honorer belum diangkat menjadi PPPK. Belum lagi ditambah tenaga honorer yang tidak masuk database BKN ada sebanyak 1.600 orang lagi.

"Sementara kuota yang diberikan baru 600 formasi. Artinya masih kurang," tuturnya.

Meski demikian, Gunawan mengatakan, kuota yang telah diberikan pada seleksi PPPK harus dimanfaatkan oleh tenaga honorer. Sehingga status honorer itu bisa berubah menjadi ASN.

"Kita juga berikan ruang, bagi tenaga honorer untuk berkonsultasi. Sehingga syarat pendaftaran itu bisa terpenuhi," tandas Gunawan. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan