Polemik Pengangkatan Pj Sekda Lebong Memanas, Plt Bupati Beraksi

Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi didampingi Pj Sekda, Donni Swabuana dan Staf Ahli, Reko Haryanto amenggelar konferensi pers, Kamis, 10 Oktober 2024.-ERICK/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Polemik pengangkatan Donni Swabuana ST MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong semakin memanas. 

Perseteruan tersebut terjadi antara Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd dengan sejumlah pihak di lingkup Pemkab Lebong yang tidak setuju pengangkatan Donni Swabuana. 

Bahkan dengan tegas Plt Bupati meminta kepada Pj Sekda Lebong yang lama, Mahmud Siam SP MM untuk tidak membuat kegaduhan, provokasi dan tindakan ilegal.

Kisruh ini berawal dari hadirnya beberapa kepala OD pada pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda Donni Swabuaa ST MSi oleh Plt Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd, serta rapat koordinasi (Rakor) perdana Pj Sekda yang hanya dihadiri 6 pejabat eselon II Lebong, pada Selasa,1 Oktober 2024.

Dilanjutkan adanya laporan ke Bawaslu dari Tim Advokasi Hukum Paslon nomor urut 1, Kopli Ansori-Roiyana yang dengan tegas menolak penunjukan dan pelantikan Donni Swabuana yang tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang pengangkatan Pj Sekda Lebong.

BACA JUGA:Donni Tetap Pj Sekda Lebong, Ini Keterangan Asisten III Setdaprov Bengkulu

BACA JUGA:Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Bengkulu - Jakarta, Khusus ASN Ada Diskon 20 Persen Saat Promo

Selain itu, Tim Advokasi Hukum Kopli - Roiyana juga menduga penunjukan Donni Swabuana ST MSi yang merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu sebagai Pj Sekda Lebong disinyalir memiliki kepentingan politik.

Selanjutnya keluar surat Kemendagri RI nomorr 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal penjelasan terhadap pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu.

Dalam putusan tersebut menyebutkan pengangkatan Donni Swabuana ST MSi belum mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selain itu, surat tersebut juga menyebutkan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Lebong, untuk pelaksanaannya agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat.

Selain itu, agar bisa mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Pj Sekda Lebong atas nama Mahmud Siam SP MM yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong.

Menyikapi polemik yang saat ini terjadi, Plt Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd menggelar konferensi pers terkait surat Kemendagri tersebut. 

Ia menegaskan, pihaknya belum menerima secara resmi surat tembusan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan