3 ASN Lebong Mangkir Panggilan Bawaslu Bergulir ke BKN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama STP MAP menjelaskan soal 3 ASN Lebong yang mangkir panggilan. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Dari 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong, ada 3 orang yang tidak hadir alias mangkir. Meskipun telah dipanggil sebanyak 2 kali.

Para ASN tersebut dilaporkan terkait netralitas ASN pada Pilkada di Kabupaten Lebong 2024. ASN mangkir tersebut segera dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama STP MAP mengatakan, dari 34 orang yang terdiri dari ASN dan 1 Kepala Desa definitif yang dilaporkan terkait netarlitas, Bawaslu telah memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

“Dari 34 orang yang dilaporkan, semuanya sudah kita panggil,” katanya, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Lanjut Acep, dalam pemanggilan pertama hanya ada sebanyak 27 orang yang hadir, sementara 7 orang tidak hadir sehingga dilakukan pemanggilan ke 2.

“Dari 7 orang yang dipanggil, hanya 4 orang yang memenuhi panggilan,” jelasnya.

BACA JUGA:Siap Angkat Martabat Bengkulu Tingkat Nasional, Sultan Pulang Bengkulu Disambut Antusias

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Asal Empat Lawang Kuras Isi Warung, Begini Pengakuannya

Masih dijelaskan Acep, dalam melakukan pemanggilan, pihaknya hanya memanggil sebanyak 2 kali dan tidak ada panggilan ke 3 atau seterusnya. Sementara dalam pemanggilan ke 2 masih ada 3 ASN yang tidak memenuhi panggilan tanpa adanya alasan.

“Kita memanggil hanya 2 kali dan hadir tidak hadir terlapor tetap kita proses,” ujarnya.

Selanjutnya, Bawaslu memproses untuk nantinya laporan dan dari hasil pemeriksaan atau klarifikasi dari para terlapor dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke BKN,” tegasnya.

Sementara itup, terkait sanksi dari para ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, yang kewenangan dalam memutuskan nantinya dari BKN. Karena dari Bawaslu hanya melakukan klarifikasi dari pihak-pihak terlapor untuk para ASN.

“Jika terbukti bersalah, nanti BKN yang memutuskan sanksinya,” tutupnya.

Tag
Share